tayamum dan tata caranya

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fiqih ibadah dapat di artikan a-ilm artinya ilmu,dan a-fahm artinya pemahaman,jadi dapat di artikan ilmu yang mendalam,secara istilah adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’I yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang di keluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan,ketundukan,dan pengambdian kepada Allah Swt. Ibadah dalam arti umum adalah segala perbuatan orang islam yang halal yang dilaksanakan dengan niat ibadah.
B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apakah pengertian dari Wudlu?
b.      Apakah pengertian dari Tayamum?
c.       Apakah pengertian dari Mandi besar?
C.    TUJUAN PENULISAN
a.       Untuk mengetahui pengetian dari Wudlu.
b.      Untuk mengetahui pengetian dari Tayamum.
c.       Untuk mengetahui pengetian dari Mandi Besar.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    WUDLU
1.      Pengertian Wudlu
Wudlu menurut bahasa,dibaca dengan fathah huruf waw (wadhu) artinya nama sebuah tempat yang digunakan untuk berwudlu,yang kata asalnya al-wadha’ah artinya bersih. Sedangkan wudlu menurut istilah adalah beberapa bentuk pekerjaan khusus yang di awali dengan niat.[1]
2.      Syarat-syarat Wudlu
Wudlu itu mempunyai beberapa syarat,di antaranya adalah : Airnya harus mutlak dan suci,dan tidak di pergunakan untuk menghilangkan kotoran dan hadats. Penulis kitab Asy-Syarh Al-Kabir menghimpun syarat-syarat wudlu ini menjadi tiga kategori,yaitu syarat sah,syarat wajib,dan syarat sah serta wajib.
Syarat sah wudlu ada tiga,yaitu sebagai berikut :
§  Islam,tidak sah wudlu dari seorang yang kafir,dan tidak hanya wudlu,tetapi semua ibadah,baik bersuci,shalat,zakat,puasa,dan haji.
§  Tidak ada penghalang air sampai ke kulit seperti lilin dan cat yang menempel pada kulit anggota wudlu.
§  Tidak ada hal-hal yang membatalkan wudlu seperti keluarnya hadas.
Sedangkan syarat wajib wudlu adalah
§  Masuknya waktu sholat
§  Baligh,dan
§  Mampu berwudlu
Ini berarti wudlu tidak wajib bagi yang sakit,atau orang yang tidak menjumpai air. Dengan kata lain, mampu dalam berwudlu adalah jika seseorang bisa menemukan air dan tidak ada mudarat untuk menggunakannya.
Adapun syarat sah dan wajib wudlu adalah sebagai berikut :
§  Berakal,maka wudlu tidak wajib bagi orang yang masih gila.
§  Suci dari darah haid dan nifas untuk wanita,maka wudlu tidak wajib dari wanita yang sedang haid dan nifas.
§  Ada air mutlak yang cukup,maka wudlu tidak wajib bagi orang yang hanya ada air sedikit dan untuk keperluan minum.
§  Tidak sedang tidur atau lalai,maka wudlu tidak wajib bagi mereka yang tidur atau lalai tidak ada niat.
3.      Tujuan Atau Fungsi Wudlu
Para ulama fiqih berpendapat bahwa hadas itu dibagi menjadi dua bagian,pertama : Hadats kecil,yaitu yang hanya mewajibkan wudlu saja. Kedua,ini pun di bagi dua : ada yang hanya diwajibkan mandi saja,dan ada yang diwajibkan mandi dan wudlu sekaligus.
Orang yang berhadas kecil dilarang melakukan beberapa hal di bawah ini :
·         Shalat,baik sunnah maupun wajib,menurut kesepakatan semua ulama.
·         Thawaf,ia seperti sholat,maksudnya tidak sah melakukan thawaf tanpa berwudlu terlebih dahulu.
·         Sujud Tilawah dan sujud syukur juga wajib suci (berwudlu).
·         Menyentuh mushaf,semua mazhab sepakat bahwa tidak boleh menyentuh tulisan Al-Qur’an kecuali suci.
4.      Hal Yang Membatalkan Wudlu
Beberapa hal yang membatalkan wudlu adalah sebagai berikut :
·         Keluarnya sesuatu dari dua jalan pengeluaran kotoran,dalam hal ini,ada dua cara pengeluaran yang menyebabkan batalnya wudlu : Pertama,yang sudah terbiasa,antara lain buang air kecil,buang air besar,kentut,madzi,wadi,atau mani. Kedua,yang tidak biasa,seperti: cacing,batu,darah,baik yang keluar itu sedikit atau banyak.
·         Melahirkan tanpa ada darah,bahwa wanita seperti ini tidak bisa di sebut nifas karena nifas terkait dengan darah dan disini tidak ada. Oleh karena itu,ia hanya wajib berwudlu untuk menyegarkan tubuh saja.
·         Keluarnya benda najis lain dari selain dua jalan pembuangan yang lazim, jika ada zat najis lain yang keluar dari selain  dua jalan pembuangan,misalnya darah dan nanah,membatalkan wudlu jika memang mengalir ke tempat yang bias dikenakanhukum bersuci,yaitu tubuh. Ia juga wajib di bersihkan walaupun hanya sedikit. Misalnya darah yang mengalir dari hidung (mimisan).
·         Muntah,adapun jika hanya berupa dahak dari perut dan dada atau ingus dan ludah dari kepala,maka semua benda ini suci lahir batin dari dalam tubuh manusia itu sendiri dan tidak membatalkan wudlu. Termasuk yang tidak membatalkan wudlu lainnya adalah sendawa,yaitu angina yang keluar dari mulut.
·         Hilang akal atau ingatan,baik karena narkoba,benda memabukkan atau pingsan,gila,dan kerasukan. Semua hal diatas biasanya di iringi dengan keluarnya sesuatu dari dua jalan sehingga di anggap membatalkan wudlu. Orang yang hilang akal tidak akan sadar keadaan sekitar.
·         Kontak tubuh dengan lawan jenis,lams secara bahasa artinya memegang tangan ,lamasahu artinya ia menyentuhnya dengan tangan,jika kulit laki-laki bersentuhan dengan kulit perempuan yang sensitive,dalam artian dapat merangsang syahwat,maka batalah wudlu orang yang menyentuh,baik yang menyentuh laki-laki maupun perempuan.[2]








B.     TAYAMUM
Secara bahasa tayamum berarti “al-qasdu”,menyengaja menuju sesuatu atau memaksudkan sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang bersih dan dengan cara tertentu.[3]
Tayamum diwajibkan kepada orang yang tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya dengan pencarian yang tidak ada tandingannya,atau ia menemukan air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau khawatir dengan menggunakannya maka sakitnya semakin parah, atau menunda kesembuhannya,atau ia tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang bisa memberikan air kepadannya.[4]

·         HAL-HALYANG DIWAJIBKAN KETIKA TAYAMUM
1.      Niat,karena rasullualloh saw berdsabda, “sesungguhnya semua amal perbuatan, dan setiap orang itu tergantung pada niatnya”.
2.      Dengan tanah yang suci, karna allah ta’ala
3.      Sekali sentuh, maksudnya meletakakan  keduan tangannya di atas tanah
4.      Mengusap wajah, dan kedua telapaktangan

·         HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM:
1.      Dengan apa saja yang membatalkan wudlu,karena tayamum adalah pengganti wudlu.
2.      Adanya air bagi orang yang tadinya tidak menemukannya sebelum mengerjakan shalat,atau di tengah-tengah mengerjakan shalat,jika ia menemukan air setelah shalat,maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.
·         HAL-HAL YANG BISA DIKERJAKAN DENGAN TAYAMUM
Dengan tayamum,maka apa saja yang tadinya dilarang di kerjakan menjadi boleh dikerjakan seperti sholat,thawaf,menyentuh Al-Qur’an,membaca Al-Qur’an,dan memasuki masjid.
·         CARA TAYAMUM
Cra tayamum ialah seorang muslim mengucapkan basmalah dengan niat membolehkan pengerjaan aktifitas-aktifitas yang tadinya tidak boleh di kerjakan,kemudian meletakkan kedua tangannya diatas permukan tanah,atau pasir,atau batu,setelah itu meniup debu dari telapak tangannya dengan tiupan  ringan,kemudian mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajah sekali usapan,dan bisa di ulangi untuk yang kedua kalinya,kemudian mengusapkan kedua telapak tangannya ke lengannya hingga siku,dan jika ia hanya mengusap kedua telapak tangannya,maka sudah cukup.
C.    MANDI
v  DEFINISI MANDI
Mandi secara bahasa berarti meratakan air ke seluruh tubuh,sedangkan menurut istilah adalah meratakan air suci ke seluruh tubuh dengan cara ysng khusus. Manfaat dari mandi adalah membersihkan tubuh,memeperbarui kesegaran tubuh,dan semangat bekerja karena mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh. Bagi orang yang junub sebenarnya telah terjadi keguncangan pada sistem jaringan tubuh sehingga memberi pengaruh terhadap stamina tubuh,menjadi lemah dan dengan air ia akan segar kembali. Dalam sebuah hadits menyatakan,
“Sesungguhnya air mandi itu karena air mani”.[5]
v  RUKUN MANDI
Rukun mandi antara lain meratakan air ke seluruh tubuh dengan menggunakan air yang suci sebanyak satu kali. Jika masih tersisa satu bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi tidak sah walaupun terkena sedikit,sesuai dengan firman Allah “jika kalian junub maka mandilah”.Artinya bersihkanlah tubuh kalian,dan yang dinamakan tubuh mencakup anggota yang tampak maupun yang tersembunyi. Semua harus di bersihkan sebisa mungkin tanpa halangan,setiap berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung sesuai dengan sabda Rasulullah “Di bawah  setiap rambut ada jinabah,maka basahi rambut dan bersihkan kulit”.[6]
v  MACAM-MACAM MANDI  DAN HUKUMNYA
Mandi ada sebelas macam dengan rincian sebagai berikut :
1.      Lima di antaranya wajib,yaitu mandi akibat senggama keluar air mani,mimpi basah,mandi dari haid,dan mandi nifas.
2.      Empat lainnya berstatus sunnah,yaitu mandi hari jumat,mandi hari Arafah,mandi ihram,dan mandi dua hari raya.
3.      Dan satu diantaranya wajib,yaitu mandi setelah memandikan mayit.
4.      Adapun sisanya adalah Mustahab ,yaitu mandinya orang kafir jika masuk islam.[7]
v  CARA MANDI
Cara mandi seorang muslim dengan mengucapkan basmallah dengan niat menghilangkan hadats besar dengan mandi,membersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali,membersihkan apa yang ada di kedua lubang (kemaluan / dubur),berwudlu kecil,kecuali kedua kakinya,kemudian ia mencelupkan kedua tangannya kedalam air,memasukkan air kedalam akar-akar kepala,membasuh kepalanya sekaligus telinganya,menyiramkan air ke tubuh sebelah kanan,dimulai dari bagian paling atas ke bagian paling bawah,dan menyiramkan air ke tubuh sebelah kiri,dan sama persis seperti penyiraman di tubuh sebelah kanan tadi.[8]

  

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Wudlu menurut bahasa,dibaca dengan fathah huruf waw (wadhu) artinya nama sebuah tempat yang digunakan untuk berwudlu,yang kata asalnya al-wadha’ah artinya bersih. Sedangkan wudlu menurut istilah adalah beberapa bentuk pekerjaan khusus yang di awali dengan niat. Secara bahasa tayamum berarti “al-qasdu”,menyengaja menuju sesuatu atau memaksudkan sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang bersih dan dengan cara tertentu.
Tayamum diwajibkan kepada orang yang tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya dengan pencarian yang tidak ada tandingannya,atau ia menemukan air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau khawatir dengan menggunakannya maka sakitnya semakin parah, atau menunda kesembuhannya,atau ia tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang bisa memberikan air kepadannya. Mandi secara bahasa berarti meratakan air ke seluruh tubuh,sedangkan menurut istilah adalah meratakan air suci ke seluruh tubuh dengan cara ysng khusus. Manfaat dari mandi adalah membersihkan tubuh.



[1] Shalih,suad Ibrahim.2013.fiqih ibadah wanita,Jakarta : Dar Adh-Dhiya’.hlm 90-92.
[2] Shalih,suad Ibrahim.2013.fiqih ibadah wanita,Jakarta : Dar Adh-Dhiya’.hlm 94-95.
[3] http://aprililmuttaqin.blogspot.co.id/2014/01/pengertian-tayamum-dan-tata-cara-.html?m=1.
[4] Abu,Bakar.Al-jazairi,Jabir. 2000. Ensiklopedi Muslim,Jakarta : PT Darul Falah.hlm 288-290.
[5] Shalih,suad Ibrahim.2013.fiqih ibadah wanita,Jakarta : Dar Adh-Dhiya’.hlm 151-153.
[6] HR. Abu Dawud,At-Tirmidzi,dan ibu majah,At-tirmidzi mengatakan hadits ini Gharib.
[7] Shalih,suad Ibrahim.2013.fiqih ibadah wanita,Jakarta : Dar Adh-Dhiya’.hlm 154.
[8] Al-Mabsuth,karya As-Sarakshi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang sedekah infaq wakaf dan wasiat

makalah haji dan tata caranya