shalat, hukum, dan tata caranya
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Shalat adalah tiang agama
barang siapa menegakkan shalat berarti ia menegakkan agama dan barang siapa
meninggalkan shalat, berarti ia merobohkan agama. Shalat merupakan amalan yang
pertama kali dihisab kelak di akhirat. Jika baik shalatnya, maka baik pula amal
ibadah yang lain. Sebaliknya jika buruk shalatnya mak buruk pula amal ibadah
lainnya.
Rasulullah saw bersabda yang
diriwayatkan dari abu hurairah r.a, “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab
pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya ialah shalat. Bila baik
Shalatnya, maka ia telah beruntung dan lulus dan bila rusak shalatnya maka ia
kecewa dan rugi.
Shalat yang dilakukuan
secara ikhlas dan khusyuk akan
membuahkan perilaku yang baik dan terpuji, dan terjauhkan dari perbuatan keji
dan mungkar. Allah swt berfirman : “ Sesungguhnya shalat itu dapat mencegah
perbuatan keji dan mungkar.” [Q.s Al-Ankabut [29] : 45).
B.
RUMUSAN MASALAH
Ø Apa definisi pengertian Shalat?
Ø Bagaimana Hukum dan tata
caranya shalat?
Ø Apa saja syarat wajib shalat?
Ø Apa saja syarat sah shalat?
Ø Bagaimana tata cara shalat?
C.
TUJUAN





BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Shalat
Shalat menurut
arti bahasa adalah berdoa. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah sistem
ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbiratul ihram dan diakhiri denga salam, berdasarkan atas syarat-syarat
danrukun-rukun tertentu.
Dasar
kewajibannya diantaranya adalah firman allah swt : “Dan dirikanlah shalat,
tunaikan zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Q.s
Al-Baqarah [2]: 43).
Allah Swt. Juga
berfirman, “Maka dirikanlah shalat itu ( sebagaimana biasa). Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
[ Q.s An-Nisa’ [4]: 103.[1]
Shalat adalah
tiang agama barang siapa menegakkan shalat berarti ia menegakkan agama dan
barang siapa meninggalkan shalat, berarti ia merobohkan agama. Shalat merupakan
amalan yang pertama kali dihisab kelak di akhirat. Jika baik shalatnya, maka
baik pula amal ibadah yang lain.
Rasulullah saw
bersabda yang diriwayatkan dari abu hurairah r.a, “Sesungguhnya yang pertama
kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya ialah shalat. Bila
baik Shalatnya, maka ia telah beruntung dan lulus dan bila rusak shalatnya maka
ia kecewa dan rugi.
B.
Syarat Wajib Shalat
Syarat wajib
shalat adalah perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang, maka ia wajib
melaksanakan shalat. Adapun syarat wajib shalat adalah sebagai berikut :
1. Islam
Setiap orang Islam yang telah baligh wajib menunaikan
ibadah shalat fardhu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa anak yang belum
mencapai usia baligh, maka belum wajib shalat. Begitu, pula orang non-muslim,
maka ia tidak wajib shalat, tetapi tetap berdosa dan disiksa karena
kekufurannya.
2. Berakal Sehat
Yang dimaksud dengan berakal ialah orang yang tidak
sedang terkena gangguan jiwa atau gila. Orang yang mengalami gangguan jiwa
sebetulnya telah kehilangan kesadaran sehingga tidak dapat membedakan mana yang
baik dan mana yang buruk.
3. Baligh ( Dewasa )
Seseorang yang sudah memasuki masa baligh, maka sejak itulah
ia mulai dikenal segala konsekuensi hukum Islam, seperti shalat, puas dan
sebagainya. Maka shalat tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum baligh.
Tetapi, bagi walinya hendaknya menyuruhnya mengerjakan shalat bila anak itu
telah berusia tujuh tahun, dan boleh memukulnya karena tidak mengerjakannya
ketika berusia sepuluh tahun. Tujuannya adalah agar setelah baligh nanti ia
terbiasa dan terlatih mengerjakannya.
4. Suci dari haids dan nifas
5. Telah sampai dakwah kepadanya.
Maksudnya, orang yang belum sampai kepadanya dakwah
Islam, maka ia tidak wajib menjalankan perintah-perintah Islam.[2] Seperti orang pedalaman
yang sma sekali belum tersentuh oleh sarana informasi dan modernisasi, sehingga
mereka tidak mengetahui informasi apapun
tentang agama Islam.
Allah swt. berfirman, “ Dan kami tidak akan
mengadzab sebelum kami mengutus seorang
Rasul.” (Q.s Al-isra’ [17]:15).
C.
Syarat syah Shalat
Orang yang akan
mendirikan shalat hendaklah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan
syara’ agar shalat yang dilakukannya menjadi sah. Syarat-syarat syahnya shalat
sebagai berikut :
1.
Sudah masuk waktu shalat
Shalat yang
dilakukan sebelum waktunya maka shalat tersebut tidak sah. Karena shalat ada
waktu-waktu khusus yang sudah ditentukan, sebagaiman firman allah swt. “Sesungguhnya
shalat itu adalah kewajiban yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.s An-Nisa’ [4]:103).
2.
Suci dari hadats besar dan kecil
Termasuk
hadats yang besar adalah junub,haid,dan nifas. Adapun cara bersucinya dengan
mandi. Sedangkan hadats kecil antara lain ialah kentut, kencing, dan buang air
besar. Adapun cara bersucinya ialah dengan berwudhu.
3.
Suci dari najis
Apa saja yang harus suci dari najis? Yaitu badan,
pakaian, dan tempat shalat harus suci dari segala macam hadits. Firman allah
swt, “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Q.s
AiMuddatsir [74]: 4)
Rasulullah saw, juga bersabda “Bersucilah kamu dari
kencing, karena pada umumnya siksa kubur itu disebabkan olehnya.” (H.r.
Daruquthni).
4.
Menutup aurat dengan pakaian yang suci dan menutupi warna kulit.
Aurat
adalah anggota tubuh yang harus ditutupi berdasarkan ketentuan agama, adapun
ketentuan aurat laki-laki ialah bagian tubuh yang ada di antara pusar dan
lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali muka dan
kedua telapak tangan.
Penutup
aurat hendaklah yang dapat menutupi warna kulit dan tidak transparan. Apabila
sarana penutup aurat dapat memperlihatkan keaslian warna kulit yang ditutupi,
maka penutupan aurat seperti ini terbilang belum sah.[3]
5.
Menghadap kiblat
Mengerjakan
shalat harus menghadap kearah kiblat, sebagimana firman allah swt, “ Dan dari
mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu kearah Masjidil
Haram.” (Q.s Al-Baqarah [2]:149).
Rasulullah
saw. Juga bersabda, “Jika kamu hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu lalu
menghadap kearah kiblat dan kemudian bertakbirlah.” (H.r, Muslim).
D.
Waktu Shalat Fardhu
Allah swt. berfirman, “Sesungguhnya shalat itu diwajibkan
atas orang yang beriman, menurut waktu tertentu.” (Q.s. An-Nisa’ [4]: 103)
Dalil diatas menunjukkan adanya waktu-waktu tertentu yang
dilokasikan untuk pelaksanakan shalat
tertentu pula. Berikut rinciannya:
1.
Shalat Zhuhur
Awal
waktu shalat Zhuhur adalah setelah matahari condong dari pertengahan langit.
Sedangkan akhir waktu ialah apabila bayang-bayang benda telah sama dengan
panjangnya, selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak atau persis di
atas ubun-ubun.
2.
Shalat Asyar
Permulaan
waktu shalat asyar adalah ketika bayangan suatu benda telah sedikit lebih
panjang dari benda itu sehingga dua kali lebih panjang atau sampai matahari
tenggelam.
3.
Shalat Magrib
Permulaan
shalat magrib adalah mulai terbenamnya matahari dan berakhir sampai hilangnya
mega merah ( Cahaya merah di kaki langit sebelah barat).
4.
Shalat Isya’
Permulaan
waktu shalat isya’ adalah mulai hilangnya syafaq atau mega merah ( sehabis
waktu magrib ) hingga sepertiga malam menurut waktu ikhtiar, atau hingga
munculnya fajar shadiq menurut waktu jawaz.
5.
Shalat Subuh
Permulaan
waktu shalat subuh adalah dari terbitnya fajar shadiq sampai terbit matahari.[4]
E.
Tata Cara Shalat
Tata cara shalat sebagai berikut :
1.
Berdiri tegak menghadap kiblat, sembari mempersiapkan niat untuk mendirikan
shalat. Hadapan seluruh badan dan wajah ke arah kiblat. Pandangan mata fokuskan ke tempat sujud, dan hendaklah tidak
menoleh ke kanan, ke kiri, atau ke atas. Renggangkan kedua kaki dengan
kerenggangan yang tidak terlalu lebar.
2.
Mengangkat kedua tangan sambil mengucap takbiratul ihram: Allahu akbar, bersamaan
dengan itu hati meneguhkan niat untuk
menunaikan shalat tertentu yang hendak dilaksanakan. Kedua tangan diangkat
sejajar dengan bahu, telapak tangan dihadapkan kearah kiblat, jari-jari tangan
lurus, dan ibu jari di sejajarkan dengan
daun telinga.
3.
Bersedekap dengan meletakkan pergelangan tangan kiri, dan kedua tanagan
tepat diatas dada (ulu hati).
4.
Kemudian membaca doa iftitah Rasulullah saw, memulai bacaan iftitah dengan
sejumlah doa yang cukup beragam. Inti doa iftitah adalah pujian kepada allah
swt. Serta pengagungan dan sanjungan
kepadanya.
5.
Membaca Ta’awudz yang dilanjutkan membaca Surat Al-fatihah.
6.
Kemudian membaca surat-surat pendek sesuai kemampuan.
7.
Kemudian Rukuk, diawali dengan mengangkat kedua tanagn seperti takbiratul
ikhram dengan mengucapkan takbir : Allahu akbar. Ketika Rukuk posisi punggung
dan kepala sejajar membentuk garis lurus
dan sejajar membentuk garis lurus dan rata. Kedua telapak tangan berada tepat
diatas lutut, kedua tangan diupayakan selurus mungkin.
8.
I’tidal yakni berdiri tegak dari rukuk seraya mengangkat kedua belah tangan
seperti ketika takbiratul ihram seraya membaca : Sami’allahu liman hamidah.
9.
Sujud (pertama), seraya membaca takbir: Allahu akbar. Sujud yang benar dan
sempurna ialah:
a.
Meletakkan kedua lutut dan jari jemari kedua kaki diatas tempat sujud.
b.
Disusul dengan meletakkan kedua telapak tangan diatas tempat sujud,
dilanjutkan dengan merapatkan dahi dan hidung diatas tempat sujud. Saat itu,
posisi kedua telapak tangan hendaklah sejajar dengan pundak.
c.
Merenggangkan kedua telapak tangan dari lambung kedua siku hendaklah
diangkat keatas,dan jangan menempel ke lantai.
d.
Setelah sujud dengan sempurna, lalu membaca tasbih (dzikir) sebagai
diajarkan Nabi.
10. Setelah itu, dilanjutkan dengan bangkit dari sujud untuk
duduk iftirasy ( duduk diantara dua sujud ) sambil mengucapkan takbir allahu
akbar.
11. Kemudian sujud kembali (sujud kedua) seraya membaca
takbir : allahu akbar.
12. Selesai sujud yang kedua, kemudian bangun dari sujud untuk duduk tasahud awal pada rakaat kedua.
13. Sampai akhirnya, duduk tasahud akhir pada rakaat terakir.
Caranya :
a.
Dududk tawaruk, yakni dudk dengan cara menyilangkan kaki kiri dibawah kaki
kanan, sedangkan kaki kanan bertumpu pada ujung jari yang dilipat kebawah.
b.
Meletakkan telapak tanagan kiri secara membentang diatas paha kiri. Dan
meletakkan tangan kana secara menggenggam diatas paha kanan. Kecuali jari
telunjuk yang diacungkan ( tatkala sampai pada kata illaha ).
14. Mengucap salam sebagai penutup seluruh rangkaian shalat,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Mengucap salam seraya jari telunjujk ditarik kembali dan menoleh kekanan
hingga pipi kanan terlihat seluruhnya dari belakang.
b.
Di teruskan dengan mengucapkan salam yang kedua seraya menoleh kearah kiri
hingga seluruh pipi kiri terlihat dari belakang.
c.
Adapun bacaan salam : Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Shalat adalah sistem ibadah
yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbiratul ihram dan diakhiri denga salam, berdasarkan atas syarat-syarat
danrukun-rukun tertentu.
Syarat wajib
shalat adalah perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang, maka ia wajib
melaksanakan shalat. Syarat wajib shalat yaitu meliputi : Islam, berakal sehat,
Baligh ( Dewasa ), Suci dari haids dan nifas, Telah sampai dakwah kepadanya.
[1] Ibnu
Rif’ah Ash-Shilawy,Panduan Lengkap Ibadah Shalat, Jakarta Selatan: Citra
Risalah, hlm 31.
[2] Ibnu
Rif’ah Ash-Shilawy,Panduan Lengkap Ibadah Shalat, Jakarta Selatan: Citra
Risalah, hlm 40-41.
[3] Arfan,
Abas. "Fiqih Ibadah Praktis." Malang: UIN Maliki press, 2011.
[4] Wahhab,
Abdul. "Fiqih Ibadah." Jakarta: Amzah, 2009.
[5] M,
Dja'far Shiddieq Umay. "Syariah Ibadah." Jakarta Pusat: alGhuraba,
2006.
Komentar
Posting Komentar