shalat, hukum, dan tata caranya

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Shalat adalah tiang agama barang siapa menegakkan shalat berarti ia menegakkan agama dan barang siapa meninggalkan shalat, berarti ia merobohkan agama. Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab kelak di akhirat. Jika baik shalatnya, maka baik pula amal ibadah yang lain. Sebaliknya jika buruk shalatnya mak buruk pula amal ibadah lainnya.
Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan dari abu hurairah r.a, “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya ialah shalat. Bila baik Shalatnya, maka ia telah beruntung dan lulus dan bila rusak shalatnya maka ia kecewa dan rugi.
Shalat yang dilakukuan secara  ikhlas dan khusyuk akan membuahkan perilaku yang baik dan terpuji, dan terjauhkan dari perbuatan keji dan mungkar. Allah swt berfirman : “ Sesungguhnya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.” [Q.s Al-Ankabut [29] : 45).

B.     RUMUSAN MASALAH

Ø  Apa definisi pengertian Shalat?
Ø  Bagaimana Hukum dan tata caranya shalat?
Ø  Apa saja syarat wajib shalat?
Ø  Apa saja syarat sah shalat?
Ø  Bagaimana tata cara shalat?



C.    TUJUAN

*      Agar mengerti apa itu pengertian Shalat
*      Agar memahami bagaiman Hukum dan tata cara shalat
*      Agar mengetahui syarat wajin shalat
*      Agar mengetahui syarat sah shalat
*      Agar memehami tata cara shalat



                                                      BAB II

                                                            PEMBAHASAN

A.    Definisi Shalat

Shalat menurut arti bahasa adalah berdoa. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri denga salam, berdasarkan atas syarat-syarat danrukun-rukun tertentu.
Dasar kewajibannya diantaranya adalah firman allah swt : “Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Q.s Al-Baqarah [2]: 43).
Allah Swt. Juga berfirman, “Maka dirikanlah shalat itu ( sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [ Q.s An-Nisa’ [4]: 103.[1]
Shalat adalah tiang agama barang siapa menegakkan shalat berarti ia menegakkan agama dan barang siapa meninggalkan shalat, berarti ia merobohkan agama. Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab kelak di akhirat. Jika baik shalatnya, maka baik pula amal ibadah yang lain.
Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan dari abu hurairah r.a, “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya ialah shalat. Bila baik Shalatnya, maka ia telah beruntung dan lulus dan bila rusak shalatnya maka ia kecewa dan rugi.

B.     Syarat Wajib Shalat

Syarat wajib shalat adalah perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang, maka ia wajib melaksanakan shalat. Adapun syarat wajib shalat adalah sebagai berikut :
1.      Islam
Setiap orang Islam yang telah baligh wajib menunaikan ibadah shalat fardhu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa anak yang belum mencapai usia baligh, maka belum wajib shalat. Begitu, pula orang non-muslim, maka ia tidak wajib shalat, tetapi tetap berdosa dan disiksa karena kekufurannya.

2.      Berakal Sehat
Yang dimaksud dengan berakal ialah orang yang tidak sedang terkena gangguan jiwa atau gila. Orang yang mengalami gangguan jiwa sebetulnya telah kehilangan kesadaran sehingga tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

3.      Baligh ( Dewasa )
Seseorang yang sudah memasuki masa baligh, maka sejak itulah ia mulai dikenal segala konsekuensi hukum Islam, seperti shalat, puas dan sebagainya. Maka shalat tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum baligh. Tetapi, bagi walinya hendaknya menyuruhnya mengerjakan shalat bila anak itu telah berusia tujuh tahun, dan boleh memukulnya karena tidak mengerjakannya ketika berusia sepuluh tahun. Tujuannya adalah agar setelah baligh nanti ia terbiasa dan terlatih mengerjakannya.

4.      Suci dari haids dan nifas
5.      Telah sampai dakwah kepadanya.
Maksudnya, orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam, maka ia tidak wajib menjalankan perintah-perintah Islam.[2] Seperti orang pedalaman yang sma sekali belum tersentuh oleh sarana informasi dan modernisasi, sehingga mereka tidak mengetahui informasi  apapun tentang agama Islam.
Allah swt. berfirman, “ Dan kami tidak akan mengadzab  sebelum kami mengutus seorang Rasul.” (Q.s Al-isra’ [17]:15).


C.    Syarat syah Shalat

Orang yang akan mendirikan shalat hendaklah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan syara’ agar shalat yang dilakukannya menjadi sah. Syarat-syarat syahnya shalat sebagai berikut :

1.       Sudah masuk waktu shalat
     Shalat yang dilakukan sebelum waktunya maka shalat tersebut tidak sah. Karena shalat ada waktu-waktu khusus yang sudah ditentukan, sebagaiman firman allah swt. “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban  yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.s An-Nisa’ [4]:103).
2.      Suci dari hadats besar dan kecil
Termasuk hadats yang besar adalah junub,haid,dan nifas. Adapun cara bersucinya dengan mandi. Sedangkan hadats kecil antara lain ialah kentut, kencing, dan buang air besar. Adapun cara bersucinya ialah dengan berwudhu.

3.      Suci dari najis
Apa saja yang harus suci dari najis? Yaitu badan, pakaian, dan tempat shalat harus suci dari segala macam hadits. Firman allah swt, “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Q.s  AiMuddatsir [74]: 4)
Rasulullah saw, juga bersabda “Bersucilah kamu dari kencing, karena pada umumnya siksa kubur itu disebabkan olehnya.” (H.r. Daruquthni).
4.      Menutup aurat dengan pakaian yang suci dan menutupi warna kulit.
Aurat adalah anggota tubuh yang harus ditutupi berdasarkan ketentuan agama, adapun ketentuan aurat laki-laki ialah bagian tubuh yang ada di antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Penutup aurat hendaklah yang dapat menutupi warna kulit dan tidak transparan. Apabila sarana penutup aurat dapat memperlihatkan keaslian warna kulit yang ditutupi, maka penutupan aurat seperti ini terbilang belum sah.[3]

5.      Menghadap kiblat
Mengerjakan shalat harus menghadap kearah kiblat, sebagimana firman allah swt, “ Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram.” (Q.s Al-Baqarah [2]:149).
Rasulullah saw. Juga bersabda, “Jika kamu hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu lalu menghadap kearah kiblat dan kemudian bertakbirlah.” (H.r, Muslim).

D.    Waktu Shalat Fardhu

Allah swt. berfirman, “Sesungguhnya shalat itu diwajibkan atas orang yang beriman, menurut waktu tertentu.” (Q.s. An-Nisa’ [4]: 103)
Dalil diatas menunjukkan adanya waktu-waktu tertentu yang dilokasikan untuk pelaksanakan  shalat tertentu pula. Berikut rinciannya:
1.      Shalat Zhuhur
Awal waktu shalat Zhuhur adalah setelah matahari condong dari pertengahan langit. Sedangkan akhir waktu ialah apabila bayang-bayang benda telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak atau persis di atas ubun-ubun.
2.      Shalat Asyar
Permulaan waktu shalat asyar adalah ketika bayangan suatu benda telah sedikit lebih panjang dari benda itu sehingga dua kali lebih panjang atau sampai matahari tenggelam.
3.      Shalat Magrib
Permulaan shalat magrib adalah mulai terbenamnya matahari dan berakhir sampai hilangnya mega merah ( Cahaya merah di kaki langit sebelah barat).
4.      Shalat Isya’
Permulaan waktu shalat isya’ adalah mulai hilangnya syafaq atau mega merah ( sehabis waktu magrib ) hingga sepertiga malam menurut waktu ikhtiar, atau hingga munculnya fajar shadiq menurut waktu jawaz.
5.      Shalat Subuh
Permulaan waktu shalat subuh adalah dari terbitnya fajar shadiq sampai terbit matahari.[4]

E.     Tata Cara Shalat


Tata cara shalat sebagai berikut :

1.      Berdiri tegak menghadap kiblat, sembari mempersiapkan niat untuk mendirikan shalat. Hadapan seluruh badan dan wajah ke arah kiblat. Pandangan mata  fokuskan ke tempat sujud, dan hendaklah tidak menoleh ke kanan, ke kiri, atau ke atas. Renggangkan kedua kaki dengan kerenggangan yang tidak terlalu lebar.

2.      Mengangkat kedua tangan sambil mengucap takbiratul ihram: Allahu akbar, bersamaan dengan itu hati meneguhkan niat  untuk menunaikan shalat tertentu yang hendak dilaksanakan. Kedua tangan diangkat sejajar dengan bahu, telapak tangan dihadapkan kearah kiblat, jari-jari tangan lurus, dan ibu jari di sejajarkan  dengan daun telinga.

3.      Bersedekap dengan meletakkan pergelangan tangan kiri, dan kedua tanagan tepat diatas dada (ulu hati).

4.      Kemudian membaca doa iftitah Rasulullah saw, memulai bacaan iftitah dengan sejumlah doa yang cukup beragam. Inti doa iftitah adalah pujian kepada allah swt. Serta pengagungan  dan sanjungan kepadanya.

5.      Membaca Ta’awudz yang dilanjutkan membaca Surat Al-fatihah.

6.      Kemudian membaca surat-surat pendek sesuai kemampuan.

7.      Kemudian Rukuk, diawali dengan mengangkat kedua tanagn seperti takbiratul ikhram dengan mengucapkan takbir : Allahu akbar. Ketika Rukuk posisi punggung dan kepala sejajar  membentuk garis lurus dan sejajar membentuk garis lurus dan rata. Kedua telapak tangan berada tepat diatas lutut, kedua tangan diupayakan selurus mungkin.

8.      I’tidal yakni berdiri tegak dari rukuk seraya mengangkat kedua belah tangan seperti ketika takbiratul ihram seraya membaca : Sami’allahu liman hamidah.
9.      Sujud (pertama), seraya membaca takbir: Allahu akbar. Sujud yang benar dan sempurna ialah:
a.       Meletakkan kedua lutut dan jari jemari kedua kaki diatas tempat sujud.
b.      Disusul dengan meletakkan kedua telapak tangan diatas tempat sujud, dilanjutkan dengan merapatkan dahi dan hidung diatas tempat sujud. Saat itu, posisi kedua telapak tangan hendaklah sejajar dengan pundak.
c.       Merenggangkan kedua telapak tangan dari lambung kedua siku hendaklah diangkat keatas,dan jangan menempel ke lantai.
d.      Setelah sujud dengan sempurna, lalu membaca tasbih (dzikir) sebagai diajarkan Nabi.
10.  Setelah itu, dilanjutkan dengan bangkit dari sujud untuk duduk iftirasy ( duduk diantara dua sujud ) sambil mengucapkan takbir allahu akbar.
11.  Kemudian sujud kembali (sujud kedua) seraya membaca takbir : allahu akbar.
12.  Selesai sujud yang kedua, kemudian bangun dari sujud  untuk duduk tasahud awal pada rakaat kedua.
13.  Sampai akhirnya, duduk tasahud akhir pada rakaat terakir. Caranya :
a.       Dududk tawaruk, yakni dudk dengan cara menyilangkan kaki kiri dibawah kaki kanan, sedangkan kaki kanan bertumpu pada ujung jari yang dilipat kebawah.
b.      Meletakkan telapak tanagan kiri secara membentang diatas paha kiri. Dan meletakkan tangan kana secara menggenggam diatas paha kanan. Kecuali jari telunjuk yang diacungkan ( tatkala sampai pada kata illaha ).

14.  Mengucap salam sebagai penutup seluruh rangkaian shalat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Mengucap salam seraya jari telunjujk ditarik kembali dan menoleh kekanan hingga pipi kanan terlihat seluruhnya dari belakang.
b.      Di teruskan dengan mengucapkan salam yang kedua seraya menoleh kearah kiri hingga seluruh pipi kiri terlihat dari belakang.
c.       Adapun bacaan salam : Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.[5]




BAB III

PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Shalat adalah sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri denga salam, berdasarkan atas syarat-syarat danrukun-rukun tertentu.
Syarat wajib shalat adalah perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang, maka ia wajib melaksanakan shalat. Syarat wajib shalat yaitu meliputi : Islam, berakal sehat, Baligh ( Dewasa ), Suci dari haids dan nifas, Telah sampai dakwah kepadanya.



[1] Ibnu Rif’ah Ash-Shilawy,Panduan Lengkap Ibadah Shalat, Jakarta Selatan: Citra Risalah, hlm 31.
[2] Ibnu Rif’ah Ash-Shilawy,Panduan Lengkap Ibadah Shalat, Jakarta Selatan: Citra Risalah, hlm 40-41.
[3] Arfan, Abas. "Fiqih Ibadah Praktis." Malang: UIN Maliki press, 2011.
[4] Wahhab, Abdul. "Fiqih Ibadah." Jakarta: Amzah, 2009.
[5] M, Dja'far Shiddieq Umay. "Syariah Ibadah." Jakarta Pusat: alGhuraba, 2006.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang sedekah infaq wakaf dan wasiat

makalah haji dan tata caranya