makalah haji dan tata caranya



MAKALAH FIQH IBADAH
HAJI ; DASAR PERSYAR’IATAN DAN TATA CARANYA
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Ibadah
Dosen Pengampu : Imam Khoirul Ulumuddin, M.Pd.I




Disusun Oleh : Kelompok 10
Siti Fatimah                 (166010033)
Nila Hikmatul Ulfa     (1660100122)


FAKULTAS AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS AGAMA ISLAM
2017/2018

KATA PENGANTAR

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على امام المتقين سيدنا محمد خاتم النبيين وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين. اما بعد

            Segala puji bagi Allah SWT Rabb Semesta Alam, atas segala rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah fiqh ibadah yang berjudul Haji ; dasar persyariatan dan tata caranya.
            Ucapan terima kasih penulis kami sampaikan kepada bapak Imam Khoirul Ulumuddin 
selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqh ibadah yang senantiasa membimbing kami. Dan segenap pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
            Besar harapan kami semoga makalah ini dapat membantu proses perkuliahan, menambah wawasan para pembacanya, dan mendapatkan nilai yang baik. Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan. Untuk itu, kritik dan saran dari para cerdik cendikia sangat kami harapkan untuk perbaikan pembuatan makalah yang akan datang.




                                                                                                Semarang, 19 september  2017
                                                                       

Penyusun






DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL......................................................................................................... 1         
KATA PENGANTAR................................................................................................. 2
DAFTAR ISI................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................
A.    Latar Belakang Masalah 1
B.     Rumusan Masalah ............................................................................................ 4
C.     Tujuan .............................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................... 4
A.    Pengertian Haji................................................................................................. 5
B.     Syarat-syarat dan Rukun Haji........................................................................... 6
C.     Tata cara Haji................................................................................................... 11
BAB III PENUTUP ......................................................................................................
A.    Simpulan ........................................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 16






BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Haji berarti mengunjungi atau ziarah ke tempat tertentu dengan maksud mencari keridlaan Tuhan yang disembah merupakan gambaran peribadatan yang dilakukan oleh orang-orang islam.
Syariat islam mewajibkan haji sebagai rukun islam yang ke-lima dan menjadikan ka’bah sebagai simbol persatuaan atau pusat peribadatan umat islam serta menjadikan masjidil Haram sebagai tempat peribadatan secara khusus bagi umat islam. Ketetapan haji itu terjadi pada tahun keenam Hijriah, dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 196.
Demikian juga umat islam sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Hajj ayat 34 menjelaskan bahwa setiap umat mempunyai tempat ibadah secara khusus untuk menyembah Allah karena Rizki yang telah diberikan kepada mereka. Dalam hal ini Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk membangun baitullah/ka’bah di makkah sekaligus mewajibkan umatnya melakukan Haji, tawaf, dan menyebut nama Allah di tempat tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian mendalam tentang Haji?
2.      Apa saja syarat-syarat untuk menunaikan ibadah Haji?
3.      Dan bagaimana tata cara Haji?
C.     TUJUAN
1.      Agar mahasiswa mengetahui pengertian haji.
2.      Agar mahasiswa mengetahui syarat-syarat untuk menunaikan ibadah Haji.
3.      Agar mahasiwa mengetahui tata cara beribadah Haji.



BAB II
 PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN HAJI
Secara bahasa, Haji artinya menyengaja, yaitu amalan yang menghajatkan kita kepada Baitullah sekalipun dengan meninggalkan kampung halaman.
Menurut syara’, Haji adalah menuju Ka’bah untuk beribadah dengan melakukan beberapa perbuatan seperti ihram, wukuf, tawaf, sa’i dan lain-lainnya.
Haji adalah kewajiban Allah Ta’ala kepada setiap muslim dan muslimah jika mampu melaksanakannya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala,
“ mengerjakan Haji dalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (Ali imran : 97).
Haji adalah kewajiban sekali dalam seumur hidup, karena Rasulullah SAW bersabda,


“ haji itu sekali dan barang siapa melakukannya lebih dari sekali maka itu Sunnah. ( Diriwayatkan Abu Daud, Ahmad, Dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).
B.     SYARAT-SYARAT DAN RUKUN HAJI
1.      Syarat-syarat wajib haji
a.       Muslim. Jadi selain seorang muslim tidak dituntut menunaikan Haji, dan ibadah-ibadah lainnya, karena iman adalah syarat keabsahan dan diterimannya amal perbuatan.
b.      Berakal. Jadi orang-orang gila tidak mendapatkan perintah ibadah.
c.       Baligh. Karena anak kecil tidak mendapatkan perintah ibadah hingga ia baligh.
d.      Mampu. Yaitu mempunyai bekal dan kendaraan, karena Allah Ta’ala berfirman, “ mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,’’ (Ali Imran; 97). Jadi orang fakir yang tidak mempunyai uang untuk bekal perjalanan hajinya dan untuk orang-orang yang di tanggungnya yang ditinggalkan, jika ia mempunyai tanggungan maka hajinya tidak wajib baginya. Begitu juga orang yang mempunyai uang untuk nafkah dirinya diperjalanan hajinya dan untuk nafkah orang-orang yang berada dalam tanggungannya, namun tidak mempunyai kendaraan dan ia tidak mampu berjalan kaki, atau ia mempunyai kendaraan namun jalan tidak aman dalam arti ia mengkhawatirkan keselamatan diri atau hartanya, maka haji tidak wajib baginya, karena ia tidak memiliki kemampuan.
2.      Rukun Haji
Haji mempunyai empat rukun, yaitu ihram, thawaf, sa’i dan wukuf di Arafah. Jika salah satu rukun tersebut tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah. Demikian rincian-rincian Rukun Haji :
a.       Rukun pertama haji ialah Ihram, yaitu niat masuk ke salah satu dari dua ibadah, haji dan umroh disertai dengan mengenakan pakaian tidak berjahit dan mengucapkan talbiyah. Ihram mempunyai sunah-sunah, kwajiban-kewajiban dan larangan-larangan.
1). Kewajiban-kewajiban ihram
Yang dimaksud dengan kewajiban-kewajiban ihram ialah seluruh amal
perbuatan yang jika ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya harus membayar Dam atau berpuasa sepuluh hari jika tidak mampu membayar Dam. Kewajiban-kewajiban haji sebagai berikut:
Ø  Ihram dari Miqat. Miqat adalah tempat-tempat yang ditentukan pembuat syariat untuk ihram disana. Artinya seseorang tidak boleh melintasinya tanpa ihram jika ia berniat menunaikan haji. Maka barang siapa datang dari miqat-miqat tersebut, maka tempat memulai membaca tahlil adalah dari, mereka membaca tahlil adalah daripadanya. Begitu juga penduduk mekkah, mereka membaca tahlil dari mekkah. (diriwayatkan Al-Bukhairi).
Ø  Tidak menggunakan pakaian berjahit. Jadi, orang yang ihram tidak boleh mengenakan baju, gamis, atau mantel, sorban, celana,dan tidak boleh menutup kepalanya dengan kain apapun. Dan orang yang ihram tidak boleh mengenakan pakaian yang pernah diberi wewangian, wanita tidak boleh mengenakan cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan. “(Diriwayatkan Al-Bukhari).




Ø  Talbiyah, yaitu ucapan,



“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi Panggilan-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian, nikmat, dan kekuasaan adalah milik-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu.
Orang yang ihram mengucapkan talbiyah ketika memulai ihramnya di miqat dan ia disunahkan mengulang-ulangnya, meninggikan suaranya, dan mengucapkannya pada moment-moment tertentu, misalnya turun, atau naik ke kendaraan, atau shalat, atau selesai shalat, atau bertemu dengan temannya.
2).  Sunnah-sunnah ihram.
Sunnah-sunnah ihram adalah seluruh amal perbuatan yang jika tidak dikerjakan orang yang sedang uhram, maka tidak ada kewajiban membayar Dam, namun ia kehilangan pahala besar karena tidak mengerjakannya. Sunnah-sunah ihram ialah :
Ø  Mandi untuk melaksanakan ihram, atau bagi wanita setelah menjalani nifas, dan haid.
Ø  Ihram dengan kain atau sarung berwarna putih.
Ø  Melaksanakan ihram setelah melaksanakan shalat sunnah atau wajib.
Ø  Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut rambut diketiak, dan mencukur rambut disekitar kemaluan.
Ø  Mengulang-ulang talbiyah.
Ø  Berdoa dan bersholawat kepada Rasulullah SAW.
                               3). Larangan-larangan ihram
            Larangan-larangan ialah seluruh amal perbuatan yang dilarang dikerjakan. Jika seorang mukmin mengerjakannya, ia wajib membayar Dam, atau puasa sepuluh hari, atau memberi makan orang lain. Larangan ihram ialah sebagai berikut:
Ø  Menutup kepala dengan penutup apapun.
Ø  Mencukur rambut kendati sedikit, rambut kepala atau rambut lainnya.
Ø  Memotong kuku, kaki kuku kedua tangan atau kuku kedua kaki.
Ø  Menyentuh wewangian.
Ø  Mengenakan pakaian berjahit secara mutlak
Ø  Membunuh hewan daratan
Ø  Mengerjakan yang berpengaruh pada perbuatan seks
Ø  Melangsungkan pernikahan atau lamaran
Ø  Melakukan hubungan suami istri.

b.      Rukun Haji kedua ialah Thawaf
         Thawaf ialah mengelilingi sekitar Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf mempunyai syarat-syarat, sunnah-sunah dan etika-etika dimana hakikat thawaf sangat terkait dengannya.
(a)    Syarat-syarat Thawaf
Ø  Niat ketika hendak melakukan thawaf, karena semua amal perbuatan harus dengan niat. Jadi orang yang hendak thawaf harus berniat thawaf
Ø  Suci dari hadats dan kotoran. Karena hadist bahwa thawaf disekitar ka’bah adalah seperti sholat.
Ø  Menutup aurat. Sebab thawaf itu seperti sholat, karena Rasulullah SAW bersabda.



“ Thawaf disekitar baitullah adalah seperti shalat, hanya saja kalian boleh berbicara di dalamnya. Maka barang siapa berbicara, hendaklah dia tidak bicara kecuali dengan baik.”(Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Oleh karena itu, barang siapa thawaf tanpa niat, atau thawaf dalam keadaan najis, atau auratnya terbuka maka thawafnya batal, dan ia wajib mengulanginya.
Ø  Thawaf di Baitullah harus di dalam Masjidil Haram
Ø  Baitullah harus berada di samping kiri orang yang thawaf
Ø  Thawaf dilakukan sebanyak tujuh kali, dimulai dari hajar Aswad dan ditutup didalamnya.
Ø  Ketujuh putaran thawaf harus dilakukan seketika itu juga tanpa jeda diantara putaran Thawaf kecuali keadaan darurat. Jika di antara putaran Thawaf terdapat jeda, atau tidak sekaligus tanpa udzhur, maka Thawaf tidak sah dan wajib di ulangi.
(b)    Sunnah-sunnah Thawaf
Ø  Ar-Ramal adalah sunnah bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan.[1] Ar-Ramal ialah orang thawaf berjalan dengan cepat dengan mendekatkan antar langkah. Ar-ramal tidak disunahkan kecuali pada thawaf qudum dan thawaf pada putaran ketiga saja.
Ø  Al-Idhthiba yaitu membuka ketiak kanan. Al-Idhthiba tidak disunahkan kecuali thawaf qudum saja, bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, dan pada ketujuh putaran Thawaf.
Ø  Mencium hajar Aswad ketika memulai thawaf jika memungkinkan, jika tidak memungkinkan maka cukup dengan menyentuh dengan tangan atau memberi isyarat kepadanya.
Ø  Berkata seperti dibawah ini ketika memulai putaran pertama thawaf




“dengan nama Allah. Ya Allah, karena iman kepada-Mu, dan mengikuti Sunnah Nabi-Mu, Muhammad SAW.”
Ø  Berdoa dengan doa apa saja ketika sedang melakukan thawaf, hanya saja orang yang thawaf disunahkan menutup setiap putaran thawafnya dengan doa.
Ø  Mengusap rukun yamani dengan tangan dan mencium Hajar Aswad setiap kali melewatinya ketika Thawaf.
Ø  Shalat dua Raka’at usi Thawaf dibelakang Makam Ibrahim, pada Raka’at pertama membaca surat Al-Kafirun setelah Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas pada raka’at kedua setelah surat Al-fatihah.
Ø  Meminum air dari sumur Zamzam dan mengisi tempat airnya dari padanya setelah sholat.
Ø  Mengusap hajar Aswad lagi sebelum pergi ketempat Sa’i.

(c)     Etika-etika Thawaf
Ø  Thawaf di lakukan dengan Khusyu’ menghadirkan Hati, menghadirkan perasaan keagungan Allah Azza wa jalla, takut kepada-Nya, dan ingin mendapatkan apa yang ada disisi-Nya.
Ø  Orang yang thawaf tidak boleh berbicara kecuali dengan baik
Ø  Tidak menyakiti orang lain dengan perbuatan atau perkataan, karena menyakiti orang muslim itu haram, apalagi menyakitinya di Baitullah.
Ø  Memperbanyak Dzikir, Doa, Dan bersholawat kepada Rasulullah SAW.
c.       Rukun Ketiga dan Umrah ialah Sa’i
         Sa’i ialah berjalan di antara Shafa dan Marwa pulang pergi dengan niat ibadah. Sa’i adalah salah satu rukun haji dan umrah, karena dali-dalil berikut:
Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah”. (Al-Baqarah:158)
Sabda Rasulullah SAW
اسعوافان االله كتب عليكم السعى
“Kerjakan sa’i karena Allah mewajibkan sai kepada kalian.
1.      Syarat-syarat Sa’i
1). Niat, karena Rasulullah
“Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat.”
2). Sa’i dan thawaf dilakukan secara beruntun, artinya thawaf didahulukan daripada sa’i.
3). Seluruh babak sa’i dilakukan secara sekaligus. Hanya saja jeda ringan itu tidak apa-apa, apalagi jika terjadi karena kondisi darurat.
4). Sa’i dilakukan sebanyak tujuh babak. Jika kurang satu babak, atau kurang beberapa babak, maka sa’i tidak sah, karena hakikat sa’i sangat terkait dengan terselesaikannya seluruh babak sa’i.
5). Sa’i dilakukan setelah thawaf yang benar, thawaf wajib, atau sunnah. Hanya saja,afdhalnya sa’i dilakukan setelah thawaf wajib misalnya setelah thawaf qudum atau setelah rukun haji, dan umrah, misalnya thawaf ifadhah.
2. Sunnah-sunnah Sa’i
1). AL-khabab, yaitu berjalan cepat diantara dua batu tabda dua mil berwarna hijau diantara dua sisi lembah yang dimana dulu Hajar berjalan cepat disana untuk mencari air. Al-Khabab adalah sunnah bagi laki-laki yang mampu dan bukan bagi orang-orang lemah dan para wanita.
2). Berhenti di Shafa dan Marwa untuk berdo’a.
3). Berdo’a di Shafa dan Marwa disetiap babak sa’i.
4). Mengatakan Allahu akbar tiga kali di Shafa dan Marwa di setiap babak sa’i dan juga mengatakan,
لااله الا الله وحده لا شرىك له , له الملك وله الحمد وهو على كل شئ قدىر, لااله الا الله وحده ,صدق وعده ونصر عبده وهزم الاحزاب وحده
Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Kerajaan dan pujian bagi Allah. Dia Mahakuasa Allah saja. Dia telah memenuhi janji-Nya, menolong hamban-Nya, dan menghancurkan pasukan sekutu sendirian.”
5). Sa’i dan thawaf dilakukan secara sekaligus dalam arti tidak memisahkan antara keduanya tanpa udzur syar’i.
3. Etika-etika Sa’i
1). Keluar untuk melakukan sa’i dari pintu Shafa dengan membaca,
“Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya dan barang-barang siapa mengerjakan suatu kebijakan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan bagi Maha Mengetahui.”(Al-Baqarah:158).
 2). Orang yang melakukan sa’i harus dalam keadaan suci.
 3). Sa’i dilakukan dengan berjalan jika mampu tanpa menimbulkan      kesulitan.
4). Memperbanyak do’a, dzikir, dan lebih sibuk dengan keduanya daripada dengan yang lain.
5). Menahan pandangannya dari melihat hal-hal yang diharapkan dan menahan lisannya dari perkataan dosa.
6). Orang yang melakukan sa’i tidak boleh menyakiti siapa pu, sesama jama’ah sa’i, atau para pejalan kaki dengan perbuatan atau perkataan.
7). Menampakkan kehinaan diri dan permintaannya kepada Allah Ta’ala untuk memberi petunjuk kepada hatinya, menyucikan jiwa dan memperbaiki dirinya.
d. Rukun Keempat Haji dan Umrah ialah Wukuf di Arafah
          Wukuf di Arafah adalah rukun keempat haji, karena sabda Rasulullah
الحج عرفة
“Haji adalah Arafah. (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan Ahmad. Hadits ini shahih)
                 Hakikat wukuf ialah di tempat yng bernama Arafah sesaat lebih dengan niat wukuf sejak setelah dhuhur tanggal sembilan Dzulhijjah hingga Shubuh tanggal sepuluh Dzulhijja. Wukuf di Arafah mempunyai kewajiban-kewajiban, sunnah-sunnah, dan etika-etika.
          1. Kewajiban-kewajiban Wukuf di Arafah
1). Hadir di Arafah pada tanggal sembilan dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari kearah barat hingga terbenamnya matahari.
2). Menginap di Muzdalifah setelah opulang dari Arafah pada malam sepuluh Dzulhijjah.
3). Melempar jumrah Aqobah pada hari Idul Adha.
4). Menginap di Mina selama tiga malam, yaitu malam sebelas, dua belas, tiga belas, atau dua malam bagi yang ingin buru-buru meninggalkan Mina, yaitu tanggal sebelas, dan dua belas Dzulhijjah.
5). Melempar ketiga jumrah setelah tergelincirnya matahari pada setiap hari dari hari-hari tasyriq atau dua hari tasyriq.



2. Sunnah-sunnah Wukuf di Arafah
1). Berangkat ke Mina pada hari tarwiyah yaitu tanggal delapan Dzulhijjah, dan menginap di sana pada malam tanggal sembilan, dan tidak keluar daripadanya kecuali setelah terbitnya matahari untuk mengerjakan shalat lima waktu di sana.
2.) berada di Namirah setelah tergelincirnya matahari, mengerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar secara qashar dan jamak bersama imam.
3). Pergi ke Arafah setelah shalat Dhuhur dan shalat Ashar bersama imam, dan tetap berada di sana untuk dzikir, dan berdoa hingga matahari terbenam.
4). Menunda shalat maghrib hingga tiba di Mudzalifah kemudian mengerjakan shalat maghrib dan shalat Isya’ dengan jamak ta’khir.
5). Berdiri dengan menghadap kiblat dalam keadaan berdzikir dan berdoa di Al-Masy’aril Haram (Gunung Quzah) hingga terbitnya fajar.
6). Urut dalam melempar jumrah aqabah, menyembelih hewan kurban, mencukur rambut, thawaf ziarah (thawaf ifadhah).
7). Menegerjakan thawaf ziarah (ifadhah) pada hari Idul Adha setelah matahari terbenam.
3. Etika-etika Wukuf di Arafah
1). Meninggalkan Mina pada pagi hari tanggal sembilan Dzulhijjah menuju Namirah melalui Dzab, karena Rasullullah berbuat seperti.
2). Mandi setelah matahari tergelincir ke arah baratb untuk wukuf di Arafah. Ini disyariatkan bahkan wanita yang menjalani haid dan nifas.
3). Berdiri di tempat berdirinya Rasulullah di samping batu besar di bawah Jabal Rahmah yang letaknya di tengah-tengah Arafah.
4). Memperbanyak dzikir dan doa di tempat tersebut dengan menghadap kiblat hingga matahari terbenam.
5). Meninggalkan mina dengan melewati Al-Ma’zamain dan bukannya melewati Dzab, karena diantara panduan Rasulullah bahwa beliau datang dari salah satu jalan dan pulan dari jalan yang lain.
6). Berjalan dengan tenang dan tidak terburu-buru, karena Rasulullah bersabda,
يا ايّهاس عليكم با اسكينة, فانّ البرّ بلابضاع
"Hai manusia, hendaklah kalian tenang, karena kebaikan itu tidak dengan buru-buru.”
7). Memperbanyak mengucapkan talbiyyah dalam perjalanan menuju Mina, Arafah, dan Muzdhalifah hingga ia mulai melempar jumrah Aqabah.
8). Mengambil tujuh kerikil di Muzdhalifah setelah fajar terbit dan sebelum matahari terbit.
9). Meningglkan muzdhalifah setelah fajar terbit dan sebelum matahari terbit.
10). Berjalan dengan cepat di Bathun Muhassar, mengerakkan hewan kendaraan, atau mendorong mobil sejauh lemparan batu jika tidak khawatir menimbulkan madzarat.
11). Melempar jumrah Aqabah sejak terbitnya matahari hingga tergelincir ke arah barat.
12). Mengucapkan Allahu akbar setiap kali melempar satu jumrah.
13). Segera menyembelih hewan kurban, atau menyaksikan penyembelihannya dan berkata,
اللهم هذا منك واليك, اللهم تقبل من ابراهيم جليلك
14). Memakan daging hewan kurbannya, karena Rasul memakan hati hewan kurbannya.
15). Berjalan untuk melempat ketiga jumrah pada hari-hari tasyrik.
16). Mengatakan Allahu Akbar setiap kali melempar satu kerikil dan berdoa,
اللهم اجعله حجا مبرورا وسعيا مشكورا وذنبا مغفورا

17). Berdiri untuk berdoa dengan menghadap kiblat setelah melempar jumrah pertama dan kedua. Ia tidak berbuat seperti itu setelah lemparan ketiga, karena doa tidak disunnahkan di dalamnya, karena Rasul melemparnya kemudian pergi.
18). Melempar jumrah Aqabah di Bathnul Wadi dengan menghadapi kepadanya, menjadikan baitullah di sebelah kirinya, dan Mina di sebelah kanannya.
19). Orang yang meningglkan makkah berdoa,
         ايبون عابدون لربنا حامدون صدقالله عده ونصر عبده وهزم الآحزاب وحده



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Tugas manusia di muka bumi ini adalah beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syariat yang di bawa oleh Nabi Muhamad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurnaan rukun islam kita yaitu ibadah haji.

Saran
Dari uraian tersebut kita dapat mengetahui bersama, bahwa ilmu fiqh yang kita pelajari selama ini merupakan cabang-cabang dari ilmu yang sesungguhnya.





                                









DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakr.2000.ensiklopediamuslim.PT DARUL FALAH.


[1] Abu bakr.2000.ensiklopediamuslim.PT DARULFALAH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang sedekah infaq wakaf dan wasiat