makalah haji dan tata caranya
MAKALAH
FIQH IBADAH
HAJI
; DASAR PERSYAR’IATAN DAN TATA CARANYA
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Ibadah
Dosen
Pengampu : Imam Khoirul Ulumuddin, M.Pd.I
Disusun
Oleh : Kelompok 10
Siti
Fatimah (166010033)
Nila
Hikmatul Ulfa (1660100122)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS AGAMA ISLAM
2017/2018
KATA PENGANTAR
الحمد لله رب العالمين والصلاة
والسلام على امام المتقين سيدنا محمد خاتم النبيين وعلى اله واصحابه ومن تبعهم
باحسان الى يوم الدين. اما بعد
Segala puji bagi Allah SWT Rabb
Semesta Alam, atas segala rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan
makalah mata kuliah fiqh ibadah yang berjudul Haji ; dasar persyariatan dan
tata caranya.
Ucapan
terima kasih penulis kami sampaikan kepada bapak Imam Khoirul Ulumuddin
selaku
dosen pengampu mata kuliah Fiqh ibadah yang senantiasa membimbing kami. Dan
segenap pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini sehingga dapat
selesai tepat pada waktunya.
Besar harapan kami semoga makalah
ini dapat membantu proses perkuliahan, menambah wawasan para pembacanya, dan
mendapatkan nilai yang baik. Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih
terdapat banyak kesalahan. Untuk itu, kritik dan saran dari para cerdik
cendikia sangat kami harapkan untuk perbaikan pembuatan makalah yang akan
datang.
Semarang, 19 september 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL......................................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR................................................................................................. 2
DAFTAR
ISI................................................................................................................
3
BAB
I PENDAHULUAN....................................................................................................
A. Latar
Belakang Masalah 1
B. Rumusan
Masalah ............................................................................................ 4
C. Tujuan
.............................................................................................................. 4
BAB
II PEMBAHASAN ........................................................................................... 4
A. Pengertian
Haji................................................................................................. 5
B. Syarat-syarat
dan Rukun Haji........................................................................... 6
C. Tata
cara Haji...................................................................................................
11
BAB
III PENUTUP ......................................................................................................
A. Simpulan
........................................................................................................ 15
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................................... 16
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Haji berarti mengunjungi atau ziarah ke
tempat tertentu dengan maksud mencari keridlaan Tuhan yang disembah merupakan
gambaran peribadatan yang dilakukan oleh orang-orang islam.
Syariat islam mewajibkan haji sebagai
rukun islam yang ke-lima dan menjadikan ka’bah sebagai simbol persatuaan atau
pusat peribadatan umat islam serta menjadikan masjidil Haram sebagai tempat
peribadatan secara khusus bagi umat islam. Ketetapan haji itu terjadi pada
tahun keenam Hijriah, dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 196.
Demikian juga umat islam sebagaimana
firman Allah SWT dalam surat Al Hajj ayat 34 menjelaskan bahwa setiap umat
mempunyai tempat ibadah secara khusus untuk menyembah Allah karena Rizki yang
telah diberikan kepada mereka. Dalam hal ini Allah memerintahkan Nabi Ibrahim
untuk membangun baitullah/ka’bah di makkah sekaligus mewajibkan umatnya
melakukan Haji, tawaf, dan menyebut nama Allah di tempat tersebut.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian mendalam tentang Haji?
2. Apa
saja syarat-syarat untuk menunaikan ibadah Haji?
3. Dan
bagaimana tata cara Haji?
C. TUJUAN
1. Agar
mahasiswa mengetahui pengertian haji.
2. Agar
mahasiswa mengetahui syarat-syarat untuk menunaikan ibadah Haji.
3. Agar
mahasiwa mengetahui tata cara beribadah Haji.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HAJI
Secara bahasa, Haji artinya menyengaja,
yaitu amalan yang menghajatkan kita kepada Baitullah sekalipun dengan
meninggalkan kampung halaman.
Menurut syara’, Haji adalah menuju
Ka’bah untuk beribadah dengan melakukan beberapa perbuatan seperti ihram,
wukuf, tawaf, sa’i dan lain-lainnya.
Haji adalah kewajiban Allah Ta’ala
kepada setiap muslim dan muslimah jika mampu melaksanakannya, karena
dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala,
“ mengerjakan Haji dalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah,” (Ali imran : 97).
Haji adalah kewajiban sekali dalam
seumur hidup, karena Rasulullah SAW bersabda,
“ haji itu sekali dan barang siapa
melakukannya lebih dari sekali maka itu Sunnah. ( Diriwayatkan Abu Daud, Ahmad,
Dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).
B. SYARAT-SYARAT
DAN RUKUN HAJI
1. Syarat-syarat
wajib haji
a. Muslim.
Jadi selain seorang muslim tidak dituntut menunaikan Haji, dan ibadah-ibadah
lainnya, karena iman adalah syarat keabsahan dan diterimannya amal perbuatan.
b. Berakal.
Jadi orang-orang gila tidak mendapatkan perintah ibadah.
c. Baligh.
Karena anak kecil tidak mendapatkan perintah ibadah hingga ia baligh.
d. Mampu.
Yaitu mempunyai bekal dan kendaraan, karena Allah Ta’ala berfirman, “
mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,’’ (Ali Imran; 97). Jadi orang
fakir yang tidak mempunyai uang untuk bekal perjalanan hajinya dan untuk
orang-orang yang di tanggungnya yang ditinggalkan, jika ia mempunyai tanggungan
maka hajinya tidak wajib baginya. Begitu juga orang yang mempunyai uang untuk
nafkah dirinya diperjalanan hajinya dan untuk nafkah orang-orang yang berada
dalam tanggungannya, namun tidak mempunyai kendaraan dan ia tidak mampu
berjalan kaki, atau ia mempunyai kendaraan namun jalan tidak aman dalam arti ia
mengkhawatirkan keselamatan diri atau hartanya, maka haji tidak wajib baginya,
karena ia tidak memiliki kemampuan.
2. Rukun
Haji
Haji mempunyai empat
rukun, yaitu ihram, thawaf, sa’i dan wukuf di Arafah. Jika salah satu rukun
tersebut tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah. Demikian rincian-rincian
Rukun Haji :
a. Rukun
pertama haji ialah Ihram, yaitu niat masuk ke salah satu dari dua ibadah, haji
dan umroh disertai dengan mengenakan pakaian tidak berjahit dan mengucapkan
talbiyah. Ihram mempunyai sunah-sunah, kwajiban-kewajiban dan
larangan-larangan.
1). Kewajiban-kewajiban
ihram
Yang
dimaksud dengan kewajiban-kewajiban ihram ialah seluruh amal
perbuatan yang jika
ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya harus membayar Dam atau berpuasa
sepuluh hari jika tidak mampu membayar Dam. Kewajiban-kewajiban haji sebagai
berikut:
Ø Ihram
dari Miqat. Miqat adalah tempat-tempat yang ditentukan pembuat syariat untuk
ihram disana. Artinya seseorang tidak boleh melintasinya tanpa ihram jika ia
berniat menunaikan haji. Maka barang siapa datang dari miqat-miqat tersebut,
maka tempat memulai membaca tahlil adalah dari, mereka membaca tahlil adalah
daripadanya. Begitu juga penduduk mekkah, mereka membaca tahlil dari mekkah.
(diriwayatkan Al-Bukhairi).
Ø Tidak
menggunakan pakaian berjahit. Jadi, orang yang ihram tidak boleh mengenakan
baju, gamis, atau mantel, sorban, celana,dan tidak boleh menutup kepalanya
dengan kain apapun. Dan orang yang ihram tidak boleh mengenakan pakaian yang
pernah diberi wewangian, wanita tidak boleh mengenakan cadar dan tidak boleh
memakai sarung tangan. “(Diriwayatkan Al-Bukhari).
Ø Talbiyah,
yaitu ucapan,
“Ya
Allah aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi Panggilan-Mu yang tidak ada sekutu
bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian, nikmat, dan kekuasaan
adalah milik-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu.
Orang
yang ihram mengucapkan talbiyah ketika memulai ihramnya di miqat dan ia
disunahkan mengulang-ulangnya, meninggikan suaranya, dan mengucapkannya pada
moment-moment tertentu, misalnya turun, atau naik ke kendaraan, atau shalat,
atau selesai shalat, atau bertemu dengan temannya.
2). Sunnah-sunnah ihram.
Sunnah-sunnah
ihram adalah seluruh amal perbuatan yang jika tidak dikerjakan orang yang
sedang uhram, maka tidak ada kewajiban membayar Dam, namun ia kehilangan pahala
besar karena tidak mengerjakannya. Sunnah-sunah ihram ialah :
Ø Mandi
untuk melaksanakan ihram, atau bagi wanita setelah menjalani nifas, dan haid.
Ø Ihram
dengan kain atau sarung berwarna putih.
Ø Melaksanakan
ihram setelah melaksanakan shalat sunnah atau wajib.
Ø Memotong
kuku, mencukur kumis, mencabut rambut diketiak, dan mencukur rambut disekitar
kemaluan.
Ø Mengulang-ulang
talbiyah.
Ø Berdoa
dan bersholawat kepada Rasulullah SAW.
3).
Larangan-larangan ihram
Larangan-larangan
ialah seluruh amal perbuatan yang dilarang dikerjakan. Jika seorang mukmin
mengerjakannya, ia wajib membayar Dam, atau puasa sepuluh hari, atau memberi
makan orang lain. Larangan ihram ialah sebagai berikut:
Ø Menutup
kepala dengan penutup apapun.
Ø Mencukur
rambut kendati sedikit, rambut kepala atau rambut lainnya.
Ø Memotong
kuku, kaki kuku kedua tangan atau kuku kedua kaki.
Ø Menyentuh
wewangian.
Ø Mengenakan
pakaian berjahit secara mutlak
Ø Membunuh
hewan daratan
Ø Mengerjakan
yang berpengaruh pada perbuatan seks
Ø Melangsungkan
pernikahan atau lamaran
Ø Melakukan
hubungan suami istri.
b.
Rukun Haji kedua ialah
Thawaf
Thawaf ialah mengelilingi sekitar
Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf mempunyai syarat-syarat, sunnah-sunah dan
etika-etika dimana hakikat thawaf sangat terkait dengannya.
(a)
Syarat-syarat Thawaf
Ø Niat
ketika hendak melakukan thawaf, karena semua amal perbuatan harus dengan niat.
Jadi orang yang hendak thawaf harus berniat thawaf
Ø Suci
dari hadats dan kotoran. Karena hadist bahwa thawaf disekitar ka’bah adalah
seperti sholat.
Ø Menutup
aurat. Sebab thawaf itu seperti sholat, karena Rasulullah SAW bersabda.
“
Thawaf disekitar baitullah adalah seperti shalat, hanya saja kalian boleh
berbicara di dalamnya. Maka barang siapa berbicara, hendaklah dia tidak bicara
kecuali dengan baik.”(Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Oleh
karena itu, barang siapa thawaf tanpa niat, atau thawaf dalam keadaan najis,
atau auratnya terbuka maka thawafnya batal, dan ia wajib mengulanginya.
Ø Thawaf
di Baitullah harus di dalam Masjidil Haram
Ø Baitullah
harus berada di samping kiri orang yang thawaf
Ø Thawaf
dilakukan sebanyak tujuh kali, dimulai dari hajar Aswad dan ditutup didalamnya.
Ø Ketujuh
putaran thawaf harus dilakukan seketika itu juga tanpa jeda diantara putaran
Thawaf kecuali keadaan darurat. Jika di antara putaran Thawaf terdapat jeda,
atau tidak sekaligus tanpa udzhur, maka Thawaf tidak sah dan wajib di ulangi.
(b)
Sunnah-sunnah Thawaf
Ø Ar-Ramal
adalah sunnah bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan.[1]
Ar-Ramal ialah orang thawaf berjalan dengan cepat dengan mendekatkan antar
langkah. Ar-ramal tidak disunahkan kecuali pada thawaf qudum dan thawaf pada
putaran ketiga saja.
Ø Al-Idhthiba
yaitu membuka ketiak kanan. Al-Idhthiba tidak disunahkan kecuali thawaf qudum
saja, bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, dan pada ketujuh putaran Thawaf.
Ø Mencium
hajar Aswad ketika memulai thawaf jika memungkinkan, jika tidak memungkinkan
maka cukup dengan menyentuh dengan tangan atau memberi isyarat kepadanya.
Ø Berkata
seperti dibawah ini ketika memulai putaran pertama thawaf
“dengan
nama Allah. Ya Allah, karena iman kepada-Mu, dan mengikuti Sunnah Nabi-Mu,
Muhammad SAW.”
Ø Berdoa
dengan doa apa saja ketika sedang melakukan thawaf, hanya saja orang yang
thawaf disunahkan menutup setiap putaran thawafnya dengan doa.
Ø Mengusap
rukun yamani dengan tangan dan mencium Hajar Aswad setiap kali melewatinya
ketika Thawaf.
Ø Shalat
dua Raka’at usi Thawaf dibelakang Makam Ibrahim, pada Raka’at pertama membaca
surat Al-Kafirun setelah Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas pada raka’at kedua
setelah surat Al-fatihah.
Ø Meminum
air dari sumur Zamzam dan mengisi tempat airnya dari padanya setelah sholat.
Ø Mengusap
hajar Aswad lagi sebelum pergi ketempat Sa’i.
(c)
Etika-etika Thawaf
Ø Thawaf
di lakukan dengan Khusyu’ menghadirkan Hati, menghadirkan perasaan keagungan
Allah Azza wa jalla, takut kepada-Nya, dan ingin mendapatkan apa yang ada
disisi-Nya.
Ø Orang
yang thawaf tidak boleh berbicara kecuali dengan baik
Ø Tidak
menyakiti orang lain dengan perbuatan atau perkataan, karena menyakiti orang
muslim itu haram, apalagi menyakitinya di Baitullah.
Ø Memperbanyak
Dzikir, Doa, Dan bersholawat kepada Rasulullah SAW.
c.
Rukun Ketiga dan Umrah
ialah Sa’i
Sa’i ialah berjalan di antara Shafa dan
Marwa pulang pergi dengan niat ibadah. Sa’i adalah salah satu rukun haji dan
umrah, karena dali-dalil berikut:
Firman
Allah SWT:
“Sesungguhnya
Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah”. (Al-Baqarah:158)
Sabda
Rasulullah SAW
اسعوافان االله كتب عليكم السعى
“Kerjakan sa’i karena Allah mewajibkan sai
kepada kalian.
1. Syarat-syarat Sa’i
1).
Niat, karena Rasulullah
“Sesungguhnya
semua amal perbuatan itu harus dengan niat.”
2).
Sa’i dan thawaf dilakukan secara beruntun, artinya thawaf didahulukan daripada
sa’i.
3).
Seluruh babak sa’i dilakukan secara sekaligus. Hanya saja jeda ringan itu tidak
apa-apa, apalagi jika terjadi karena kondisi darurat.
4).
Sa’i dilakukan sebanyak tujuh babak. Jika kurang satu babak, atau kurang
beberapa babak, maka sa’i tidak sah, karena hakikat sa’i sangat terkait dengan
terselesaikannya seluruh babak sa’i.
5).
Sa’i dilakukan setelah thawaf yang benar, thawaf wajib, atau sunnah. Hanya
saja,afdhalnya sa’i dilakukan setelah thawaf wajib misalnya setelah thawaf
qudum atau setelah rukun haji, dan umrah, misalnya thawaf ifadhah.
2. Sunnah-sunnah Sa’i
1).
AL-khabab, yaitu berjalan cepat diantara dua batu tabda dua mil berwarna hijau
diantara dua sisi lembah yang dimana dulu Hajar berjalan cepat disana untuk
mencari air. Al-Khabab adalah sunnah bagi laki-laki yang mampu dan bukan bagi
orang-orang lemah dan para wanita.
2).
Berhenti di Shafa dan Marwa untuk berdo’a.
3).
Berdo’a di Shafa dan Marwa disetiap babak sa’i.
4).
Mengatakan Allahu akbar tiga kali di Shafa dan Marwa di setiap babak sa’i dan
juga mengatakan,
لااله الا الله وحده لا شرىك له , له الملك وله الحمد
وهو على كل شئ قدىر, لااله الا الله وحده ,صدق وعده ونصر عبده وهزم الاحزاب وحده
Tidak
ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya.
Kerajaan dan pujian bagi Allah. Dia Mahakuasa Allah saja. Dia telah memenuhi
janji-Nya, menolong hamban-Nya, dan menghancurkan pasukan sekutu sendirian.”
5).
Sa’i dan thawaf dilakukan secara sekaligus dalam arti tidak memisahkan antara
keduanya tanpa udzur syar’i.
3. Etika-etika Sa’i
1).
Keluar untuk melakukan sa’i dari pintu Shafa dengan membaca,
“Sesungguhnya
Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa beribadah
haji ke Baitullah atau berumrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i
antara keduanya dan barang-barang siapa mengerjakan suatu kebijakan dengan
kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan bagi Maha
Mengetahui.”(Al-Baqarah:158).
2). Orang yang melakukan sa’i harus dalam
keadaan suci.
3). Sa’i dilakukan dengan berjalan jika mampu
tanpa menimbulkan kesulitan.
4).
Memperbanyak do’a, dzikir, dan lebih sibuk dengan keduanya daripada dengan yang
lain.
5).
Menahan pandangannya dari melihat hal-hal
yang diharapkan dan menahan lisannya dari perkataan dosa.
6).
Orang yang melakukan sa’i tidak boleh menyakiti siapa pu, sesama jama’ah sa’i,
atau para pejalan kaki dengan perbuatan atau perkataan.
7).
Menampakkan kehinaan diri dan permintaannya kepada Allah Ta’ala untuk memberi
petunjuk kepada hatinya, menyucikan jiwa dan memperbaiki dirinya.
d.
Rukun Keempat Haji dan Umrah ialah Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah rukun keempat
haji, karena sabda Rasulullah
الحج عرفة
“Haji adalah Arafah. (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan Ahmad. Hadits
ini shahih)
Hakikat wukuf ialah di tempat
yng bernama Arafah sesaat lebih dengan niat wukuf sejak setelah dhuhur tanggal
sembilan Dzulhijjah hingga Shubuh tanggal sepuluh Dzulhijja. Wukuf di Arafah
mempunyai kewajiban-kewajiban, sunnah-sunnah, dan etika-etika.
1.
Kewajiban-kewajiban Wukuf di Arafah
1). Hadir di Arafah
pada tanggal sembilan dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari kearah barat
hingga terbenamnya matahari.
2). Menginap di
Muzdalifah setelah opulang dari Arafah pada malam sepuluh Dzulhijjah.
3). Melempar jumrah
Aqobah pada hari Idul Adha.
4). Menginap di Mina
selama tiga malam, yaitu malam sebelas, dua belas, tiga belas, atau dua malam
bagi yang ingin buru-buru meninggalkan Mina, yaitu tanggal sebelas, dan dua
belas Dzulhijjah.
5). Melempar ketiga
jumrah setelah tergelincirnya matahari pada setiap hari dari hari-hari tasyriq
atau dua hari tasyriq.
2.
Sunnah-sunnah Wukuf di Arafah
1).
Berangkat ke Mina pada hari tarwiyah yaitu tanggal delapan Dzulhijjah, dan
menginap di sana pada malam tanggal sembilan, dan tidak keluar daripadanya
kecuali setelah terbitnya matahari untuk mengerjakan shalat lima waktu di sana.
2.)
berada di Namirah setelah tergelincirnya matahari, mengerjakan shalat Dzuhur
dan shalat Ashar secara qashar dan jamak bersama imam.
3). Pergi ke Arafah
setelah shalat Dhuhur dan shalat Ashar bersama imam, dan tetap berada di sana
untuk dzikir, dan berdoa hingga matahari terbenam.
4). Menunda shalat
maghrib hingga tiba di Mudzalifah kemudian mengerjakan shalat maghrib dan
shalat Isya’ dengan jamak ta’khir.
5). Berdiri dengan
menghadap kiblat dalam keadaan berdzikir dan berdoa di Al-Masy’aril Haram
(Gunung Quzah) hingga terbitnya fajar.
6). Urut dalam melempar
jumrah aqabah, menyembelih hewan kurban, mencukur rambut, thawaf ziarah (thawaf
ifadhah).
7). Menegerjakan thawaf
ziarah (ifadhah) pada hari Idul Adha setelah matahari terbenam.
3. Etika-etika Wukuf di
Arafah
1). Meninggalkan Mina
pada pagi hari tanggal sembilan Dzulhijjah menuju Namirah melalui Dzab, karena
Rasullullah berbuat seperti.
2). Mandi setelah
matahari tergelincir ke arah baratb untuk wukuf di Arafah. Ini disyariatkan
bahkan wanita yang menjalani haid dan nifas.
3). Berdiri di tempat
berdirinya Rasulullah di samping batu besar di bawah Jabal Rahmah yang letaknya
di tengah-tengah Arafah.
4). Memperbanyak dzikir
dan doa di tempat tersebut dengan menghadap kiblat hingga matahari terbenam.
5). Meninggalkan mina
dengan melewati Al-Ma’zamain dan bukannya melewati Dzab, karena diantara
panduan Rasulullah bahwa beliau datang dari salah satu jalan dan pulan dari
jalan yang lain.
6). Berjalan dengan
tenang dan tidak terburu-buru, karena Rasulullah bersabda,
يا ايّهاس عليكم با اسكينة, فانّ البرّ بلابضاع
"Hai manusia, hendaklah kalian tenang,
karena kebaikan itu tidak dengan buru-buru.”
7). Memperbanyak
mengucapkan talbiyyah dalam perjalanan menuju Mina, Arafah, dan Muzdhalifah
hingga ia mulai melempar jumrah Aqabah.
8). Mengambil tujuh
kerikil di Muzdhalifah setelah fajar terbit dan sebelum matahari terbit.
9). Meningglkan
muzdhalifah setelah fajar terbit dan sebelum matahari terbit.
10). Berjalan dengan
cepat di Bathun Muhassar, mengerakkan hewan kendaraan, atau mendorong mobil
sejauh lemparan batu jika tidak khawatir menimbulkan madzarat.
11). Melempar jumrah
Aqabah sejak terbitnya matahari hingga tergelincir ke arah barat.
12). Mengucapkan Allahu
akbar setiap kali melempar satu jumrah.
13). Segera menyembelih
hewan kurban, atau menyaksikan penyembelihannya dan berkata,
اللهم هذا منك واليك, اللهم تقبل من ابراهيم جليلك
14). Memakan daging hewan kurbannya, karena
Rasul memakan hati hewan kurbannya.
15). Berjalan untuk
melempat ketiga jumrah pada hari-hari tasyrik.
16). Mengatakan Allahu
Akbar setiap kali melempar satu kerikil dan berdoa,
اللهم اجعله حجا مبرورا وسعيا مشكورا وذنبا مغفورا
17). Berdiri untuk
berdoa dengan menghadap kiblat setelah melempar jumrah pertama dan kedua. Ia
tidak berbuat seperti itu setelah lemparan ketiga, karena doa tidak disunnahkan
di dalamnya, karena Rasul melemparnya kemudian pergi.
18). Melempar jumrah
Aqabah di Bathnul Wadi dengan menghadapi kepadanya, menjadikan baitullah di
sebelah kirinya, dan Mina di sebelah kanannya.
19). Orang yang
meningglkan makkah berdoa,
ايبون عابدون لربنا حامدون صدقالله عده ونصر عبده وهزم
الآحزاب وحده
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Tugas
manusia di muka bumi ini adalah beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan
syariat yang di bawa oleh Nabi Muhamad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang
menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan
shalat, dan sebagai penyempurnaan rukun islam kita yaitu ibadah haji.
Saran
Dari
uraian tersebut kita dapat mengetahui bersama, bahwa ilmu fiqh yang kita
pelajari selama ini merupakan cabang-cabang dari ilmu yang sesungguhnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakr.2000.ensiklopediamuslim.PT
DARUL FALAH.
Komentar
Posting Komentar