Bab thaharah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Sebagai mana kita ketahui bahwa unsur  utama yang harus di penuhi untuk memenuhi syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain sebagai nya hendak lah di awali dengan bersuci. Bersuci adalah syarat utama untuk mendirikan sholat atau thawaf di baitullah al-haram. Bersuci bukan hanya menjadi pintu gerbang utama dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT. berwudhu, mandi junub atau tayammum adalah cara bersuci yang allah terangkan dalam al qur’an dengan jelas.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum. kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hamper seluruh kitab-kitab fiqih akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah thaharah ini.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian thaharah?
2.       Apa saja jenis-jenis thaharah?
3.      Berapakah macam-macam najis?
4.      Bagaimana cara bersuci dari hadas dan najis?

C.    Tujuan
1.       Untuk mengetahui pengertian thaharah.
2.       Untuk mengetahui apa saja jenis dari thaharah.
3.       Untuk mengetahui apa saja macam-macam najis.
4.       Untuk mengetahui cara bersuci dari hadas dan najis.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Menurut bahasa,  thaharah berarti bersuci. Sedangkan wudhu disebut bersuci, karena dapat membersihkan orang-orang yang berwudhu dari keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.[1]
Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk – beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas besar maupun kecil, dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.
Firman Allah Swt:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai yang menyucikan diri” (QS. Al Baqarah: 222)
            Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
1.      Alat bersuci, seperti air,tanah, dan sebagainya.
2.      Kaifiat (cara) bersuci.
3.      Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
4.      Benda yang wajib disucikan.
5.      Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Bersuci ada dua bagian:
1.      Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum.
2.      Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.

B.     Dasar Hukum Thaharah
Dalam Al-Qur'an maupun Hadits banyak sekali penjelasan-penjelasan maupun perintah-perintah, agar umat islam senantiasa bersih dan suci. adapun dalil yang menjelaskan tentang disyariatkannya Thaharah dalam Islam adalah sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
(Al-Maidah :6 )

Ayat diatas dipandang sebagai dalil yang paling mewakili untuk membahas seputar thaharah. Hal ini disebabkan, karena kandungan ayat ini memuat tiga persoalan yang termasuk masalah tharah yaitu, Wudlu, Mandi Janabah dan Tayamum.
Disisi lain Dari Abu Hurairah juga meriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda yang artinya:
“ Allah tidak akan menerima sholat seseorang diantara kalian apabila berhadast, sehingga ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari).[2]
Hadist diatas sangatlah agung maknannya dan merupakan salah satu dari pokok ajaran islam, yang mencakup beberapa kaidah penting. Dimana kesucian merupakan syarat sahnya shalat.

C.    Pembagian dan Jenis Thaharah
Thaharah dapat dikelompokkan menjadi dua macam: yaitu thaharah zahiriyah yang bersifat nampak dan thaharah batiniyah yang bersifat abstrak. Thaharah zahiriyah sendiri dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu Thaharah dari hadas dan najis.[3]
a.      Bersuci dari dosa (thaharah batiniyah).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
            Artinya :
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat)”.

Yang dimaksud dengan taubat nashuha adalah taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
a.       Menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
b.      Berjanji tidak akan mengulanginya.
c.       Selalu meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
d.      Berusaha terus menerus untuk memperbaiki diri dengan memperbanyak  perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.

b.     Bersuci menghilangkan najis dan hadas (thaharah zahiriyah).
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.

Sedangkan menurut pendapat Prof. Dr. Zakiyah Darajat membagi thaharah menjadi dua bagian yakni lahir dan batin, bersuci batin adalah mensucikan diri dari dosa dan kemasiatan.cara mensucikan dengan cara bertaubat dengan sungguh-sungguh dari segala dosa dan kemaksiatan dari kotoran kemusrikan, keraguan dan kebencian dengki, curang, tipuan, takabur, ria caranya dengan bertindak ikhlas. Yakin, cinta kebaikan, benar, thawadu’, hanya mengharapkan ridho allah bagi setiap perbutan-perbuatan.
Kebersihan lahir ialah bersih dari kotoran dan hadats, kebersihan dari kotoran, cara menghilangkan dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang di pakai pada badan seseorang. Sedangkan kebersihan dari hadats dilakukan dengan mengambil air widhu dan mandi.[4]
Thaharah dari hadats ada tiga macam yakni mandi, wudhu, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk mandi dan wudhu adalah air dan tanah(debu) untuk tayammum. Dalam hal ini air harus dalam keadaan suci lagi menyucikan atau di sebut dengan air muthlak sedangkan tanah/debu harus memenuhi beberapa syarat yang di tentukan.[5]
D.    Najis
Najis adalah bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya atau mencuci bagian yang terkena olehnya (najis).
Mengenai hal ini Allah SWT telah berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan bersihkanlah Pakaianmu”. (Al Muddatsir: 4)
Sedangkan Rasulullah Saw pernah bersabda yang artinya:
“Kesucian itu sebagian dari iman” (HR. Muslim)

1)      Macam-macam dan pembagian najis,
Penjelasan yg pertama ialah Macam – Macam Najis, didalam ajaran Islam terdapat 7 macam atau hal yang tergolong atau masuk kedlm Najis. Ke 7 (Tujuh) Macam Najis tersebut antara lain, Bangkai (Kecuali Manusia, Ikan dan Belalang) seperti firman Allah Swt.:
 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
”Diharamkan bagimu memekan bangkai” (QS. Al Maidah:3)
Darah, Nanah, Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul,  Anjing dan Babi, Minuman Keras seperti Arak dan Sebagainya, dan yang terakhir (Ketujuh) Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagai-nya selagi masih hidup.
       
Sedangkan pembagiannya, najis dibagi menjadi 3 bagian:
1. Najis Mukhaffafah yaitu Najis yang masih tergolong Ringan kelasnya. Contoh Najis Mukhaffafah ialah air kencing seorang bayi laki – laki yg belum berumur 2 (Dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu-nya.
2. Najis Mutawassithah yaitu Najis yang tergolong kedalam kelas Sedang. Contoh Najis Mutawassithah ialah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, Kecuali Barang cair yang memabukkan, Air Mani, susu hewan yg tidak halal dimakan, tulang, bangkai, dan bulu-nya. Kecuali Bangkai – Bangkai Manusia dan Ikan serta Belalang.
Najis ini dibagi menjadi dua:
a.        Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.       Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
3. Najis Mughallazhah yaitu Najis terakhir yang masuk kedalam golongan Najis Berat. Contoh Najis Mughallazhah ini antara lain Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya. Hal ini sudah disebutkan didlm Firman Allah Swt yang berbunyi, ”Atau yang diharamkan juga Daging Babi itu Keji atau Najis (Qs. Al An’am : 145) ”. Kemudian Hadist Nabi Muhammad Saw yang berbunyi, ”Apabila anda dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh) kali yg salah satunya dicampur dg tanah (HR. Muslim) ”.
2). Adapun untuk Cara Menghilangkan Najis untuk ketiga Najis (Mukhaffafah, Mutawassithah, Mughallazhah) antara lain,
1. Cara Menghilangkan Najis Mukhaffafah ialah cukup dengan diperciki air pada tempat atau badan yang terkena Najis Mukhaffafah tersebut.
2. Cara Menghilangkan Najis Mutawassithah ialah dapat dicuci dengan cara dibasuh sekali asal sifat najis atau warna, bau dan rasanya itu hilang. Adapun bisa dengan cara dicuci sebanyak 3 (Tiga) kali atau disiram lebih baik.
3. Cara Menghilangkan Najis Mughallazhah seperti jilatan Anjing maupun Babi ialah dengan dibasuh 7 (Tujuh) kali dan salah satu diantara-nya dengan air yang bercampur dengan tanah dan hal tersebut wajib dilakukan oleh setiap Muslim yg terkena Najis tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari makalah yang kami buat ini kami simpulkan bahwa thaharah sangat penting bagi seorang orang muslim dalam menjalani kehidupannya. Karena pada dasarnya manusia itu fitrahnya adalah bersih dan membenci hal –hal yang kotor. Oleh karena itu wajarlah jika ajaran islam menyuruh untuk berthaharah dan menjaga kebersihan. Selain itu dengan thaharah seseorang diajarkan untuk sadar dan mandiri dalam menjaga dirinya dari hal-hal kotor memahami arti dari sopan santun karena seorang muslim harus suci ketika berhadapan dengan Allah dalam sholatnya,karena Allah menyukai orang-orang yang taubat dan membersihkan dirinya.
            Mudah-mudahan ulasan dan penjelasan tentang thaharah, dasar hukum, jenis air dan jenis najis yang di paparkan pada makalah ini menjadi pengetahuan dan tambahan bagi kita dan mengingatkan kepada kita bahwa jauh-jauh hari islam telah mengajarkan kepada kita tentang kebersihan oleh karna sudah layak dan pantas lah kita sebagai kaum muslimin menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan baik itu kebersihan badan kita maupun kebersihan di sekitar kita.



[1] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, 1998, Fiqih Wanita,(Pustaka Al Kautsar: Jakarta), hlm. 1
[2] Ibid., Op.cit., hlm. 1
[3] http://fazarsodik.blogspot.co.id/2016/02/makalah-fiqh-ibadah-thaharah.html
[4] Prof. Dr. Zakiyah Darajat, Ilmu Fiqih, dana bakti wakaf, jakarta, 1995, hlm 10
[5] DRS. Lahmuddin Nasution, M.Ag, fiqh 1, logos, hlm 9

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang sedekah infaq wakaf dan wasiat

makalah haji dan tata caranya