Bab thaharah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sebagai
mana kita ketahui bahwa unsur utama yang
harus di penuhi untuk memenuhi syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain
sebagai nya hendak lah di awali dengan bersuci. Bersuci adalah syarat utama
untuk mendirikan sholat atau thawaf di baitullah al-haram. Bersuci bukan hanya
menjadi pintu gerbang utama dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT. berwudhu,
mandi junub atau tayammum adalah cara bersuci yang allah terangkan dalam al
qur’an dengan jelas.
Banyak
sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan
wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat
islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor
sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah
dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum.
kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hamper seluruh kitab-kitab fiqih
akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah
menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah
thaharah ini.
B.
Rumusan masalah
1. Apa pengertian thaharah?
2. Apa saja jenis-jenis thaharah?
3. Berapakah macam-macam najis?
4. Bagaimana cara bersuci dari hadas dan najis?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian thaharah.
2. Untuk mengetahui apa saja jenis dari thaharah.
3. Untuk mengetahui apa saja macam-macam najis.
4. Untuk mengetahui cara bersuci dari hadas dan najis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Menurut bahasa, thaharah
berarti bersuci. Sedangkan wudhu disebut bersuci, karena dapat membersihkan
orang-orang yang berwudhu dari keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.[1]
Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk – beluknya
termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara
syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan
shalat diwajibkan suci dari hadas besar maupun kecil, dan suci pula badan,
pakaian, dan tempatnya dari najis.
Firman Allah Swt:
إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai yang menyucikan diri” (QS. Al
Baqarah: 222)
Perihal bersuci
meliputi beberapa perkara berikut:
1.
Alat bersuci, seperti air,tanah, dan sebagainya.
2.
Kaifiat (cara) bersuci.
3.
Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
4.
Benda yang wajib disucikan.
5.
Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Bersuci ada dua bagian:
1.
Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu,
dan tayamum.
2.
Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan
tempat.
B. Dasar Hukum Thaharah
Dalam Al-Qur'an maupun Hadits banyak sekali
penjelasan-penjelasan maupun perintah-perintah, agar umat islam senantiasa
bersih dan suci. adapun dalil yang menjelaskan tentang disyariatkannya Thaharah
dalam Islam adalah sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (Al-Maidah :6 )
Ayat diatas dipandang sebagai dalil yang paling
mewakili untuk membahas seputar thaharah. Hal ini disebabkan, karena kandungan
ayat ini memuat tiga persoalan yang termasuk masalah tharah yaitu, Wudlu, Mandi
Janabah dan Tayamum.
Disisi lain Dari Abu Hurairah juga
meriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda yang artinya:
“ Allah tidak akan menerima sholat seseorang
diantara kalian apabila berhadast, sehingga ia berwudhu.” (HR.
Al-Bukhari).[2]
Hadist diatas sangatlah agung maknannya dan
merupakan salah satu dari pokok ajaran islam, yang mencakup beberapa kaidah
penting. Dimana kesucian merupakan syarat sahnya shalat.
C.
Pembagian dan Jenis Thaharah
Thaharah dapat dikelompokkan menjadi
dua macam: yaitu thaharah zahiriyah yang bersifat nampak dan thaharah batiniyah
yang bersifat abstrak. Thaharah zahiriyah sendiri dapat dikelompokkan menjadi
dua macam, yaitu Thaharah dari hadas dan najis.[3]
a. Bersuci dari dosa (thaharah
batiniyah).
Bertaubat
kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode
mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika
dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus
meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima
taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi
hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
Artinya :
“Dan
hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya
Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah
ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang
berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan ditimpa
azab pada hari yang besar (kiamat)”.
Yang
dimaksud dengan taubat nashuha adalah taubat yang sesungguhnya.
Ciri-cirinya adalah:
a.
Menyesal
dengan perbuatan yang telah dilakukan.
b. Berjanji tidak akan mengulanginya.
c.
Selalu
meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
d. Berusaha terus menerus untuk
memperbaiki diri dengan memperbanyak
perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.
b. Bersuci menghilangkan najis dan
hadas (thaharah zahiriyah).
Najis
menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal
perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk
zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
Sedangkan
menurut pendapat Prof. Dr. Zakiyah Darajat membagi thaharah
menjadi dua bagian yakni lahir dan batin, bersuci batin adalah mensucikan diri
dari dosa dan kemasiatan.cara mensucikan dengan cara bertaubat dengan
sungguh-sungguh dari segala dosa dan kemaksiatan dari kotoran kemusrikan,
keraguan dan kebencian dengki, curang, tipuan, takabur, ria caranya dengan
bertindak ikhlas. Yakin, cinta kebaikan, benar, thawadu’, hanya mengharapkan
ridho allah bagi setiap perbutan-perbuatan.
Kebersihan lahir ialah bersih dari kotoran dan
hadats, kebersihan dari kotoran, cara menghilangkan dengan menghilangkan
kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang di pakai pada badan seseorang.
Sedangkan kebersihan dari hadats dilakukan dengan mengambil air widhu dan
mandi.[4]
Thaharah dari hadats ada tiga macam yakni
mandi, wudhu, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk mandi dan wudhu adalah
air dan tanah(debu) untuk tayammum. Dalam hal ini air harus dalam keadaan suci
lagi menyucikan atau di sebut dengan air muthlak sedangkan tanah/debu harus
memenuhi beberapa syarat yang di tentukan.[5]
D. Najis
Najis adalah
bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya
atau mencuci bagian yang terkena olehnya (najis).
Mengenai hal
ini Allah SWT telah berfirman:
وَثِيَابَكَ
فَطَهِّرْ
“Dan
bersihkanlah Pakaianmu”. (Al
Muddatsir: 4)
Sedangkan
Rasulullah Saw pernah bersabda yang artinya:
“Kesucian itu
sebagian dari iman” (HR. Muslim)
1) Macam-macam
dan pembagian najis,
Penjelasan yg
pertama ialah Macam – Macam Najis, didalam ajaran Islam terdapat 7 macam atau
hal yang tergolong atau masuk kedlm Najis. Ke 7 (Tujuh) Macam Najis tersebut
antara lain, Bangkai (Kecuali Manusia, Ikan dan Belalang) seperti firman Allah
Swt.:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
”Diharamkan bagimu memekan bangkai” (QS. Al Maidah:3)
Darah, Nanah, Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul, Anjing dan Babi, Minuman Keras seperti Arak
dan Sebagainya, dan yang terakhir (Ketujuh) Bagian anggota badan binatang yang
terpisah karena dipotong dan sebagai-nya selagi masih hidup.
Sedangkan
pembagiannya, najis dibagi menjadi 3 bagian:
1. Najis Mukhaffafah yaitu Najis yang masih tergolong Ringan
kelasnya. Contoh Najis Mukhaffafah ialah air kencing seorang bayi laki – laki
yg belum berumur 2 (Dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu
ibu-nya.
2. Najis Mutawassithah yaitu Najis yang tergolong kedalam kelas
Sedang. Contoh Najis Mutawassithah ialah segala sesuatu yang keluar dari kubul
dan dubur manusia dan binatang, Kecuali Barang cair yang memabukkan, Air
Mani, susu hewan yg tidak halal dimakan, tulang, bangkai, dan bulu-nya.
Kecuali Bangkai – Bangkai Manusia dan Ikan serta Belalang.
Najis ini dibagi menjadi dua:
a.
Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.
Najis
hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak
yang sudah kering dan sebagainya.
3. Najis Mughallazhah yaitu Najis terakhir yang masuk kedalam
golongan Najis Berat. Contoh Najis Mughallazhah ini antara lain Najis Anjing
dan Babi serta Keturunannya. Hal ini sudah disebutkan didlm Firman Allah Swt
yang berbunyi, ”Atau yang diharamkan juga Daging Babi itu Keji atau Najis
(Qs. Al An’am : 145) ”. Kemudian Hadist Nabi Muhammad Saw yang berbunyi, ”Apabila
anda dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh) kali yg salah
satunya dicampur dg tanah (HR. Muslim) ”.
2). Adapun untuk Cara Menghilangkan
Najis untuk ketiga Najis (Mukhaffafah, Mutawassithah, Mughallazhah) antara
lain,
1. Cara
Menghilangkan Najis Mukhaffafah ialah cukup dengan diperciki air pada tempat
atau badan yang terkena Najis Mukhaffafah tersebut.
2. Cara
Menghilangkan Najis Mutawassithah ialah dapat dicuci dengan cara dibasuh sekali
asal sifat najis atau warna, bau dan rasanya itu hilang. Adapun bisa dengan
cara dicuci sebanyak 3 (Tiga) kali atau disiram lebih baik.
3. Cara
Menghilangkan Najis Mughallazhah seperti jilatan Anjing maupun Babi ialah dengan
dibasuh 7 (Tujuh) kali dan salah satu diantara-nya dengan air yang bercampur dengan
tanah dan hal tersebut wajib dilakukan oleh setiap Muslim yg terkena Najis
tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah
yang kami buat ini kami simpulkan bahwa thaharah sangat penting bagi seorang
orang muslim dalam menjalani kehidupannya. Karena pada dasarnya manusia itu
fitrahnya adalah bersih dan membenci hal –hal yang kotor. Oleh karena itu
wajarlah jika ajaran islam menyuruh untuk berthaharah dan menjaga kebersihan.
Selain itu dengan thaharah seseorang diajarkan untuk sadar dan mandiri dalam
menjaga dirinya dari hal-hal kotor memahami arti dari sopan santun karena
seorang muslim harus suci ketika berhadapan dengan Allah dalam sholatnya,karena
Allah menyukai orang-orang yang taubat dan membersihkan dirinya.
Mudah-mudahan
ulasan dan penjelasan tentang thaharah, dasar hukum, jenis air dan jenis najis
yang di paparkan pada makalah ini menjadi pengetahuan dan tambahan bagi kita
dan mengingatkan kepada kita bahwa jauh-jauh hari islam telah mengajarkan
kepada kita tentang kebersihan oleh karna sudah layak dan pantas lah kita
sebagai kaum muslimin menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan baik itu
kebersihan badan kita maupun kebersihan di sekitar kita.
Komentar
Posting Komentar