sejarah warisan,pengertian, hukum warisan
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Proses perjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup, mati. Semua tahap itu membawa pengaruh dan akibat hokum kepada lingkungannya, terutama dengan orang yang dekat dengannya, baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan. Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hokum antara dia dengan orang tua, kerabat, dan masyarakat lingkungannya. Kematian seseorang membawa pengaruh dan akibat hukum pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan lingkungannyaa. Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hokum yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarga (ahli warisnya) yang dikenal dengan nama hukum mawaris. Dalam syari’at islam ilmu tersebut dikenal dengan nama fiqih mawaris atau faraid. Dalam hukum waris tersebut ditentukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, siapa saja yang berhak mendapatkan bagian harta w...