Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

sejarah warisan,pengertian, hukum warisan

PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Proses perjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup, mati. Semua tahap itu membawa pengaruh dan akibat hokum kepada lingkungannya, terutama dengan orang yang dekat dengannya, baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan. Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hokum antara dia dengan orang tua, kerabat, dan masyarakat lingkungannya. Kematian seseorang membawa pengaruh dan akibat hukum pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan lingkungannyaa. Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hokum yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarga (ahli warisnya) yang dikenal dengan nama hukum mawaris. Dalam syari’at islam ilmu tersebut dikenal dengan nama fiqih mawaris atau faraid. Dalam hukum waris tersebut ditentukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, siapa saja yang berhak mendapatkan bagian harta warisn tersebut

ahli waris yang terhalang

  Dalam pembagian waris yang sesuai Islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub. Prinsip hijab mahjub adalah mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat dari pada orang lain dengan yang mewarisi. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu belum dapat menerima hak kewarisan. Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkan saudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu), sedangkan yang seayah atau seibu hanya satu jalur. Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75 وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ Artinya : Orang-orang yang mempu